Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Besok Car Free Day Sudirman-Thamrin, Jakarta Kembali Diadakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CFD di Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Car Free Day (CFD) Jakarta kembali digelar.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta, CFD Sudirman-Thamrin kembali diadakan pada 21 Juni 2020 besok.

Diadakannya kembali Car Free Day Jakarta ini diiringi dengan protokol dan aturan yang diterapkan selama PSBB Transisi.

Untuk sementara, kegiatan CFD hanya diperuntukkan untuk warga yang akan berolahraga, seperti berseda, lari, maupun berjalan kaki.

Dengan demikian, tidak ada kegiatan partisipan atau aktivitas mengumpulkan masa dan pedagang di area CFD.

Segera Hadir Drive In Cinema Tak Jauh dari Jakarta, Nonton Bioskop Bisa dari Mobil

Masyarakat yang hendak berolahraga diwajibkan untuk melakukan physical distancing, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membawa hand sanitizer dan masker tambahan.

Ibu hamil, anak berusia 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dilarang melakukan CFD.

Kemudian, waktu pelaksanaan CFD pun dibatasi menjadi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Berikut aturan dan penerapan protokol digelarnya kembali CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 21 Juni 2020.

1. Waktu pelaksanaan Pukul 06.00-10.00 WIB.

2. Diperuntukkan bagi warga yang akan berolah raga (bersepeda, lari dan berjalan kaki) dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat; jaga jarak, memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun, membawa hand sanitizer dan masker cadangan.

3. TIDAK ADA kegiatan partisipan dan Pedagang.

4. DILARANG berada di area HBKB bagi orang yang kurang sehat (demam tinggi dan flu/batuk) dan yang rentan terhadap penyebaran COVID 19 (anak-anak dibawah 9 tahun, lansia diatas 60 tahun dan ibu hamil).

5. Bagi warga yang melanggar ketentuan butir 2,3 dan 4, akan dikenakan sanksi Sesuai Pergub 41/2020.

6. Sebelum dan sesudah pelaksanaan HBKB dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Dinas GULKARMAT Prov DKI Jakarta.

Halaman
12