TRIBUNTRAVEL.COM - Terhitung hari ini (15/6) Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka layanan pembuatan paspor untuk kepentingan umum.
Sebelumnya, Imigrasi menutup sementara layanan pembuatan paspor kecuali untuk kepentingan khusus dan akan kembali dibuka mulai hari Senin, 15 Juni 2020.
Dengan dibukanya layanan paspor, pemohon harus mematuhi protokol normal baru, seperti dengan mengambil antrean online, wajib menggunakan masker, hingga jaga jarak.
Pemohon yang akan memasuki kantor imigrasi diwajibkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk.
• Ini Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal
Tribun Travel merangkum beberapa hal yang perlu diketahui bagi para pemohon sebelum mengajukan pembuatan paspor.
Jenis Layanan Paspor yang akan Dilayani
- Permohonan paspor baru
- Penggantian paspor
- Penggantian paspor karena rusak
- Penggantian paspor karena hilang
- Penggantian paspor perubahan data
Pendaftaran Layanan
- Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang terdapat di Playstore atau Appstore.
- Untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.
- Kuata pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal dan pembukaan kuota antrean paspor online dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat.
- Untuk pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita bisa datang langsung tanpa mendaftar melalui Aplikasi Antrean Paspor Online.
Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Pemohon
Untuk mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat, bagi pemohon yang akan memasuki Kantor Imigrasi diwajibkan:
- Memakai masker penutup wajah.
- mencuci tangan.
- Diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor, apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat C maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi.
- Menjaga jarak dengan orang lain.
- Mematuhi aturan yang berlaku di Kantor Imigrasi.
Cara Mengambil Antrean Pembuatan Paspor Melalui Aplikasi APAPO
Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi APAPO, dilansir dari laman imigrasi.go.id:
1. Buka aplikasi APAPO yang telah diunduh mellaui Play Store atau App Store.
2. Pilih salah satu akun Google atau Facebook untuk melakukan login.
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data sebenarnya di KTP, lalu klik DAFTAR dan akan muncul notifikasi Registrasi Berhasil lalu klik OK.
4. Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi lalu klik BUAT PERMOHONAN.
Baca tanpa iklan