Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 8 Juni 2020 PT KCI Akan Batasi Aktivitas Penumpang Lansia dan Balita di KRL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi aktivitas penumpang lansia dan balita.

Pembatasan ini akan mulai berlaku pada 8 Juni mendatang.

Dilansir oleh TribunTravel melalui Instagram resmi KRL, untuk sementara, anak-anak dan adik-adik yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.

Kemudian, bagi orang tua yang sudah masuk kelompok lanjut usia, diatur waktu menggunakan KRL hanya saat di luar jam sibuk.

Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang rentan terhadap COVID-19.

7 Protokol New Normal Bagi Penumpang KRL, Mulai 8 Juni 2020 Balita Dilarang Naik

Dengan demikian, bagi pengguna layanan KRL yang berusia 60 tahun lebih diperbolehkan menggunakan KRL di luar jam sibuk.

Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB

Sementara itu, anak-anak balita juga dinilai cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah.

Dengan demikian, di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk sementara balita dilarang menggunakan layanan KRL.

Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, seperti lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke rumah sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.

Mereka yang punya kepentingan mendesak seperti tersebut masih diperbolehkan untuk menggunakan KRL.

Sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020.

Menurut Anies Baswedan, perpanjangan status PSBB di DKI ini sebagai masa transisi memasuki new normal atau normal baru, dalam memutus penyebaran Covid-19.

Dengan diperpanjangnya masa PSBB di DKI, protokol-protokol yang telah diterapkan di KRL sebelumnya akan tetap berlaku.

• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas

• Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis

• Kisah Perjuangan Penumpang Naik KRL Selama Masa PSBB, Rela Antri sejak Pukul 05.00 WIB

• Naik KRL Selama PSBB, Calon Penumpang Akan Diwajibkan Punya Surat Tugas

• Antrean Penumpang KRL di Stasiun Kembali Terjadi, Ini Tanggapan PT KCI

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)