TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Sabang mengizinkan untuk membuka kembali pariwisatanya.
Dilansir oleh TribunTravel dari sabangkota.go.id, Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang, Bahru Fikri S.STP MM, mengatakan kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forkopimda.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang dengan nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020 tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Sabang.
Pembukaan kembali tempat wisata di Kota Sabang ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
• Pemerintah Sabang Larang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020
Begitu juga dengan hotel dan penginapan lainnya, dibuka kembali yang juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya. Physical distancing dan protokol kesehatan COVID-19 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Tidak hanya itu, pengoperasian moda transportasi laut dari dan menuju ke Sabang juga sudah dibuka kembali.
Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya, Senin (1/6/2020).
Bahrul Fikri menjelaskan, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.
Kemudian, bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam provinsi Aceh, maka wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.
"Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing," ujar Bahrul.
Lebih lanjut dikatakan, bagi calon penumpang asal dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal COVID-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif corona dari uji sampel swab metode PCR.
• Rekomendasi 5 Spot Diving Paling Cantik di Pulau Weh, Sabang
• 7 Hotel Murah Dekat Pantai Sumur Tiga di Sabang, Tarif Menginap Mulai dari Rp 95 Ribuan Per Malam
• Event Kuliner Jakarta - Nikmati Jajanan Unik Dari Sabang Sampai Marauke, Pernah Coba Pecel Mendoan?
• 6 Destinasi yang Wajib Disinggahi Saat Traveling ke Sabang, Mulai Pantai hingga Tugu Nol Kilometer
• Pekan Kebudayaan Aceh Ke-7, Pengunjung Buru Sate Gurita Sabang
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)