Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kebijakan Perjalanan Udara Terkait Pencegahan Covid-19 dari 10 Negara di Dunia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta

6. Uni Eropa dan Britania Raya

Ilustrasi tiket ke Eropa. (instagram/robynmegan14)

Pekan lalu, Komisi Eropa mengusulkan maskapai penerbangan dan bandara untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Mereka juga harus mengatur kembali check-in, pengantaran, dan pengambilan bagasi guna menghindari keramaian.

Para pelancong harus menjaga barang bawaan dan pergerakan di kabin seminimal mungkin.

Walaupun pedoman tidak mengikat, namun mereka mungkin dapat membantu membentu kerangka kerja di blok saat pembatasan dicabut.

Britania Raya tengah meninjau peraturan perdagangan dan perjalanan Uni Eropa hingga akhir 2020. 

7. China

Turis China saat liburan ((AFP Photo/CHARLY TRIBALLEAU))

Regulator penerbangan China mewajibkan ventilas dan sterilisasi ekstra pada pesawat dan bandara.

Sementara penumpang diwajibkan untuk mengisi formulir elektronik pernyataan kesehatan, dan diminta untuk duduk terpisah di pesawat jika memungkinkan.

Pemeriksaan suhu tubuh diwajibkan bagi setiap penumpang dan karyawan seperti kru kabin dan petugas keamanan.

Mereka juga diberikan alat pelindung diri (APD). Penumpang juga harus menggunakan masker selama penerbangan

8. Jepang

Antrean di gerai Starbucks Jepang sebelum ditutup untuk cegah penyebaran virus corona (Twitter @iiiikasu)

Pemerintah telah mengarahkan maskapai penerbangan untuk membuat pengumuman dalam pesawat (in-flight) tentang langkah-langkah kesehatan.

Mereka juga diarahkan untuk mendistribusikan kartu informasi kesehatan dan kuesioner.

Selain itu, stag bandara diminta untuk mengenakan masker.

Halaman
1234