Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kebijakan Perjalanan Udara Terkait Pencegahan Covid-19 dari 10 Negara di Dunia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta

Maskapai penerbangan hanya boleh mengangkut setengah dari jumlah penumpang sebagai bagian dari aturan pemerintah untuk meninggalkan jarak satu meter antar penumpang.

Penumpang juga diwajibkan untuk mengenakan masker, dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Sementara itu, kru pesawat wajib memeriksa suhu tubuh mereka 30 menit sebelum mendarat. 

4. Filipina

Calamba, Filipina (Philipines Photo)

Pemerintah mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker saat memasuki bandara.

Mereka juga harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan diobservasi langkah jaga jaraknya di tempat antre.

Selanjutnya, penumpang harus mengisi formulir elektronik pernyatan kesehatan.

Ada juga pemindaian keamanan yang dilakukan dengan minimum kontak.

Di luar ASEAN 

5. Amerika Serikat

Patung Liberty di Amerika Serikat (Unsplash.com/@bicadmedia)

Kendati tidak ada langkah-langkah yang dijalankan pemerintah, namun semua maskapai penerbangan besar di Amerika mewajibkan penggunaan penutup wajah.

Beberapa dari mereka ada yang membatasi penjualan kursi, atau membiarkan kursi tengah dikosongkan.

Banyak bandara juga mewajibkan penggunaan penutup wajah.

Maskapai penerbangan besar juga mendukung pemeriksaan suhu tubuh di bandara oleh US Transportation Security Administration.

Sejauh ini, mereka telah mengimplementasikan langkah-langkah seperti peningkatan jarak dalam antrean di pos pemeriksaan keamanan.

Halaman
1234