Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Awal Juni, Datang ke Malaysia Harus Bayar Biaya Karantina Rp 500 Ribuan per Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petronas Twin Towers, Kuala Lumpur, Malaysia

TRIBUNTRAVEL.COM - Malaysia mulai melonggarkan penerapan lockdown seiring dengan turunnya kasus COVID-19.

Dilansir oleh TribunTravel dari Straitstime, dengan pelonggaran ini banyak bisnis dan usaha di Malaysia beroperasi kembali.

Tidak hanya itu, tempat ibadah seperti masjid juga telah dibuka kembali.

Namun, Malaysia tetap melakukan pembatasan terhadap orang-orang yang keluar masuk Malaysia secara ketat.

Bahkan, Pemerintah Malaysia mewajibkan pendatang dari luar negeri membayar biaya karantina.

10 Hidangan Khas Lebaran dari Berbagai Negara, Ada Kue Luih di Malaysia yang Mirip Lapis

Biaya karantina tersebut sebesar 150 ringgit atau setara dengan Rp 503 ribu per hari per orangnya.

Untuk warga Malaysia sendiri yang baru kembali ke Malaysia, hanya membayar setengahnya saja.

Penerapan biaya karantina untuk pendatang ini disampaikan oleh Menteri Senior Bidang Keamanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

Ia mengatakan, pendatang harus menandatangani surat persetujuan yang berisi pernyataan bersedia membayar karantina wajib.

Penandatangan itu dapat dilakukan di kedutaan Malaysia dan komisi tinggi.

Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat yang memungkinkan mereka untuk kembali ke Malaysia

Tidak hanya itu, Ismail juga mengatakan, Departemen Imigrasi pun turut mengarahkan maskapai penerbangan untuk melakukan hal serupa.

Sehingga seluruh perusahaan penerbangan akan memberikan persyaratan berupa surat perjanjian bagi setiap penumpang tang terbang ke Malaysia.

Sejak 3 April lalu, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua pendatang dari luar negeri, termasuk warga negaranya.

Jika mereka menolak untuk membayar, Pemerintah Malaysia akan mencabut fasilitas imigrasinya sehingga mereka harus memperbarui izin tinggal di Malaysia.

Halaman
12