Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Selama Masa Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tak Ada Target Penerbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta tidak memiliki target selama masa larangan mudik 1441 Hijriyah berlaku.

"Kami tidak punya target, karena memang konsep sampai dengan 1 Juni 2020 memang untuk pembatasan perjalanan orang," ujar dia saat konferensi pers video streaming, Selasa (12/5/2020).

Awaluddin menegaskan, pengoperasian khusus penerbangan domestik di masa larangan mudik memang untuk penerbangan khusus saja.

"Jadi bukan memberikan ruang kepada penumpang sebesar-besarnya," ujar dia.

Begitu juga yang dialami oleh beberapa maskapai, Awaluddin menjeaskan, maskapai tentu sudah memprediksi akan ada sedikit jumlah penerbangan di masa pelarangan mudik.

Tak Bisa Jual Tiket Pesawat Meski Penerbangan Mulai Dibuka, Ini Tanggapan Asosiasi Travel Agent

Pasalnya, lanjut Awaluddin, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi penumpang dan hal tersebut berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan penumpang itu sendiri.

"Jadi maskapai juga sudah berhitung dia, berapa jumlah calon penumpang itu, jadi kalau ditanya target, kami Angkasa Pura tidak punya target," tutur Awaluddin.

Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Awaluddin juga mengatakan, pergerakan pesawat baik yang lepas landas maupun terbang dari Bandara Soekarno-Hatta terhitung sedikit dibandingkan dengan hari biasa.

Ada 757 pergerakan pesawat landing dan take off dalam kurun waktu 5 hari terakhir dan jauh dari angka normal pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau kondisi normal pergerakan pesawat 1.200. Karena mekanisme petunjuk aturan efektif untuk mekanisme pembatasan pengaturan orang," ujar dia.

Adapun sebelumnya, penerbangan domestik berjadwal terbatas dibuka kembali oleh pemerintah pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar. Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Halaman
12