TRIBUNTRAVEL.COM - Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi COVID-19.
Industri pariwisata dan hiburan menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pandemi COVID-19.
Guna menjaga kelangsungan Industri pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa industri pariwisata akan mendapat insentif pajak.
Dalam keterangan pers resmi, Kemenparekraf menjelaskan bahwa perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
• Kemenparekraf Pastikan Pekerja Pariwisata Dapat Prioritas Program Perlindungan Ketenagakerjaan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020), mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama.
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.
"Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ungkap Wishnutama Kusubandio.
Menparekraf mengatakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19.
Di mana insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.
"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," kata Wishnutama.
Tonton juga:
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi COVID-19," kata Wishnutama.
• Diprediksi Bakal Ada Perubahan Tren Wisata Dunia Pasca Covid-19, Ini Kata Kemenparekraf
• Pasca COVID-19, Kemenparekraf Ajak Penyelenggara Event Siapkan Kegiatan Wisata
• Fakta Menarik 2 Hotel yang Disiapkan Kemenparekraf untuk Tenaga Medis Covid-19
• Bali Jadi Pulau Terpopuler di Dunia, Ini Tanggapan Menpar Wishnutama
• Kemenparekraf Hadirkan Destinasi Indonesia dan Museum yang Bisa Dinikmati Secara Virtual
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)