Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jumlah Penumpang Menurun, KAI Kurangi Jadwal Perjalanan KA Sibinuang Saat Pandemi COVID-19

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia, Jumat (13/3/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengurangi jadwal perjalanan kereta api (KA) Sibunuang  mulai hari ini, Senin (20/4/2020).

Pengurangan jadwal perjalanan KA Sibinuang dilakukan dalam rangka mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat dan akibat menurunya okupansi penumpang KA di wilayah Divre II.

Kebijakan ini dilakukan PT KAI mulai tanggal 20 April hingga 17 Juni 2020 untuk perjalanan KA Sibinuang relasi Padang-Naras.

Mengutip siaran pers resmi, Senin (20/4/2020), Kepala Humasda Divre II Sematera Barat, M. Reza Fahlepi menyampaikan bahwa di waktu normal frekuensi perjalanan KA Sibinuang berjumlah delapan perjalanan.

Tiga Stasiun MRT Jakarta Tak Melayani Penumpang Mulai 20 April

Kini di tengah pandemi COVID-19, dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah perjalanan sebelumnya  sehingga saat ini hanya berjumlah empat perjalanan.

Sedangkan untuk frekuensi perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspress relasi Padang-BIM sebelumnya berjumlah 12 perjalanan, terhitung mulai 1 April 2020 hingga saat ini mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak dua perjalanan, sehingga hanya beroperasi 10 perjalanan.

Berikut daftar pembatalan KA di wilayah Divre II Sumatera Barat:

  • No. KA 83 Sibinuang, relasi Naras-Padang
  • No. KA 84 Sibinuang, relasi Padang-Naras
  • No. KA 85 Sibinuang, relasi Naras-Padang
  • No. KA 86 Sibinuang, relasi Padang-Naras
  • No. KA 831 Minangkabau Ekspres, relasi BIM-Padang
  • No. KA 832 Minangkabau Ekspres, relasi Padang-BIM

Tonton juga:

 "PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah," kata Reza.

Lebih lanjut Reza menegaskan kembali kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib untuk mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kebijakan pengurang jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan di situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.

"Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan," tutup Reza.

Cara Batalkan Tiket Kereta Api Pakai Aplikasi KAI Access, Mudah dan Praktis

Berlaku Mulai Hari Ini, Hanya 4 Kereta Api Jarak Jauh yang Berangkat dari Bandung

Antisipasi Kepadatan Penumpang Selama PSBB, PT KCI Siapkan Kereta Tambahan

Dampak Covid-19, Kereta Bandara Kualanamu Kini Hanya Angkut 200 Penumpang

Ini Alasan Daop 6 Yogyakarta Tak Menerima Kedatangan Kereta Api dari Jakarta

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)