Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taman Nasional Tongariro di Selandia Baru

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh negara membuat banyak negara mengubah aturan mereka.

Salah satu aturan yang dibuat untuk mencegah melebarnya virus corona ini adalah aturan masuk ke negara mereka.

Dari data yang diungkapkan World Health Organizatiton (WHO), misalnya, per tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara terjangkit virus corona.

Maka dari itu, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan ke luar negeri selain untuk hal yang sangat mendesar.

Imbas Virus Corona, Pendatang dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Kemenlu juga memberikan daftar negara yang melarang WNA dan WNI masuk ke negaranya.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @safetravel.kemenlu, Rabu (18/3/2020) ada banyak negara yang telah melarang WNA masuk ke negaranya.

Beberapa negara ini mulai dari Chile, Peru, Ekuador, Itali, hingga Kazakhstan.

Berikut daftar 59 negara yang melarang masuk WNA, termasuk WNI:

Chile
Peru
Ekuador
Paraguay
Uruguay

Kolombia
Trinidad dan Tobago
Papua Nugini
Korea Utara
Selandia Baru (SB)

Mongolia
Italia
Spanyol
Portugal
Bhutan

India
Siprus
Persatuan Emirat Arab
Oman
Palestina

Rusia
Rumania
Republik Moldova
Serbia
Montenegro

Bosnia Herzegovina
Ukraina
Georgia
Turki
Denmark

Finlandia
Estonia
Latvia
Lithuania
Ceko

Halaman
12