Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Arab Saudi Hentikan Visa Umrah Sementara Waktu, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah umrah dan haji beribadah di Masjidil Haram, Mekkah

Pemerintah Arab Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligusnya mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020.

“Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jemaah. Kesehatan jemaah umrah kita adalah hal utama,” tegasnya di Jakarta, Kamis (27/02).

Fachrul Razi menambahkan “Kami mengimbau agar calon jemaah umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap pemerintah, demi kebaikan jemaah itu sendiri."

Ilustrasi ibadah umrah. (instagram/travelkitarania)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menambahkan, pihaknya meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak memberangkatkan jemaah umrah ke bandara sampai dengan dibukanya kembali izin berkunjung ke Arab Saudi.

Jika ada jemaah yang saat ini sudah terlanjur berada di bandara keberangkatan, PPIU diminta tidak memaksakan keberangkatan dan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerahnya masing-masing.

“Kami mengimbau agar calon jemaah umrah dapat tetap tenang dan memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah Indonesia demi kebaikan dan keselamatan jemaah itu sendiri,” lanjutnya.

Arfi Hatim menambahkan "Kami rencanakan dalam waktu dekat untuk bertemu dengan asosiasi PPIU dan maskapai untuk mendiskusikan solusi atas masalah ini."

Imbauan Kemlu untuk Wisatawan Indonesia di Sejumlah Negara Terkait Virus Corona

Wabah Virus Corona di Singapura, Sejumlah Toko Berikan Makanan dan Minuman Gratis

Ke Luar Negeri Saat Wabah Virus Corona, Turis Indonesia: Pemeriksaan Ketat Banget

Ada 900 Kasus Virus Corona di Korea Selatan, 7 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan

Pariwisata Lesu Terdampak Virus Corona, Pemerintah Anggarkan Rp 72 M untuk Bayar Influencer

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)