TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, kini tak perlu khawatir.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.
Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilis yang, Senin (6/1/2020), mengatakan, para pemegang paspor korban banjir bisa melaporkannya melalui kantor imigrasi penerbit paspor.
"Dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili," ungkap Sam Fernando dalam siaran pers tersebut.
Selanjutnya, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.
Lanjutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah bencana banjir yang dialami masyarakat di beberapa wilayah Indonesia.
• Paspor Negara Ini Seperti Pintu ke Mana Saja, Bebas Visa Hingga 191 Destinasi di Seluruh Dunia
"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," ujarnya.
Warga hanya perlu membayar biaya penggantian paspor dengan biaya normal, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Jakarta pada Rabu (1/1/2020), telah menghanyutkan barang-barang penting keluarga.
Barang-barang yang terbuat dari kertas akan mudah basah, bahkan hilang terbawa banjir.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham menyebutkan bahwa paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2019.
Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000.
Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000.
Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.
Namun, dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan, kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, atau tsunami.
• 83 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2020
• Traveling Makin Mudah, Lihat Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival Tahun 2020 untuk Paspor Indonesia
• Traveler Wajib Tahu, Ini Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor
• Turis Bule Gagal Nikmati Liburan Pertama dalam 20 Tahun Gara-gara Salah Nama di Paspor
• 6 Tips Saat Foto untuk Paspor, Tidak Boleh Pakai Baju Warna Putih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda"