TRIBUNTRAVEL.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan kepada awak media onderdil atau suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal milik Ari Askhara.
Suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal itu diselundupkan di pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 Neo.
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut diselundupkan dari Prancis ke Indonesia.
Berdasarkan pemantauan Kompas.com, diketahui jenis dari motor Harley Davidson tersebut keluaran tahun 1972 berwarna merah dan krem.
Sementara itu, jika dilihat secara lebih teliti, suku cadang motor Harley Davidson yang diselundupkan tidak tampak baru.
Terlihat noda di beberapa bagian motor Harley Davidson tersebut.
Onderdil motor Harley Davidson tersebut dikirim dengan dibagi melalui 18 kardus berwarna coklat yang berisi beberapa suku cadang.
Selain itu, juga terdapat dua sepeda Brompton berwarna hijau army.
Diketahui, harga sepeda lipat Brompton tersebut di kisaran Rp 30 juta hingga termahal mencapai lebih dari Rp 80 juta.
Tonton juga:
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Prancis ke Indonesia.
"Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut," kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Baca tanpa iklan