Himbauan ini kurang digubris oleh pengguna, mengingat banyak terlihat pengguna GrabWheels tanpa helm.
3. Perhatikan Beban maksimal
Perlu diingat, bahwa beban maksimal yang mampu dibawa GrabWheels adalah 100 kilogram. Didasari aturan ini, satu skuter listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang.
4. Kenali Jalur aman
Pengguna skuter juga harus melintasi jalur yang sudah disediakan oleh Grab. Jalur yang tergolong aman untuk skuter listrik adalah jalur sepeda, atau marka jalan paling luar.
5. Pahami radius penggunaan skuter
GrabWheels menerapkan sistem point-to-point untuk skuter listriknya. Artinya, skuter listrik akan otomatis mati bila keluar dari radius aktifnya.
Selain itu, GrabWheels harus selalu diparkirkan di tempat parkir yang tersedia khusus untuk GrabWheels.
Untuk pelanggar aturan ini, Grab akan membebankan denda hingga 18 juta rupiah atau penonaktifan akun Grab.
6. Perhatikan kondisi jalan
Pengguna juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui. Apa bila ada genangan air, pengguna diharapkan untuk menuntun GrabWheels-nya. Pola yang sama juga diterapkan pada jalan bergelombang dan jalan yang curam.
7. Ketahui lokasi parkir e-skuter
Untuk saat ini kamu bisa menemukan lokasi e-skuter GrabWheels di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia dan Soekarno-Hatta International Airport T3. GrabWheels akan diluncurkan secara bertahap di beberapa lokasi di Indonesia.
Parkir sembarangan dan siap-siap untuk terkena denda hingga Rp 10 juta untuk satu skuternya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan-jalan Pakai GrabWheels, Baca 7 Tips Aman Berikut Ini"
Baca tanpa iklan