Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Jepang

Cara Membuat Visa Jepang Kunjungan Sementara untuk Mengunjungi Teman di Jepang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visa Jepang

TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat visa Jepang kunjungan sementara bila kamu akan "liburan" dengan mengunjungi teman atau kenalan yang ada di Jepang.

Ada beberapa jenis visa Jepang kunjungan sementara ini, salah satunya adalah visa untuk mengunjungi teman yang tidak ada hubungan darah denganmu.

Sehingga ketika kamu akanmembuat visa kunjungan sementara karena ada teman yang tinggal di Jepang, maka kamu diharuskan melampirkan beberapa dokumen teman yang ada di Jepang.

Visa kunjungan sementara untuk kunjungan teman ini berlaku hingga 90 hari.

• 5 Fakta Unik Makanan Jepang yang Jarang Diketahui

• 7 Etika Orang Jepang yang Perlu Dipahami Turis, Bunyikan Klakson saat Macet Dianggap Tidak Sopan

Ketika akan membuat visa Jepang kunjungan sementara, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari dokumen persayaratan, biaya pembuatan hingga daerah yuridiksi pengurusan visa.

Dirangkum dari vsfglobal.com dan id.emb-japan.go.jp, simak cara membuat visa Jepang kunjungan sementara ketika kamu akan mengunjungi teman di Jepang

Visa Jepang Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman

Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan ketika akan membuat Multiple Visa Jepang (checklist download di sini)

1. Paspor.

2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)

3. Foto kopi KTP

4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)

5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)

7. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pengundang.

8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

9. Surat undangan. [ download (PDF) ]

10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

a. Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya

- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

b. Bila pihak Pengundang yang bertanggung jawab atas biaya.

- Surat Jaminan [ download (PDF) ]

- Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja):

i. Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.

ii. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)

iii. Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)

iv. Surat Referensi Bank

v. Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir

vi. Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan

- Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).

Biaya Pengajuan Visa Jepang Kunjungan Sementara

Biaya pengajuan visa Jepang kunjungan sementara untuk kunjungan teman ini bervariasi tergantung dengan jenis visa yang akan kamu gunakan, single entry atau double/multiple entries.

Untuk single entry biaya visa sebesar Rp 380 ribu per orang, sedangkan untuk double/multiple entries biaya visa sebesar Rp 770 ribu per orang.

Selain itu, ada biaya proses aplikasi pembuatan visa sebesar Rp 165 ribu per orang.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak membuat visa Jepang kunjungan sementara 

1. Dokumen persyaratan visa tidak boleh distaples.

Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.

2. Jangan gunakan kertas selain A4.

Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.

3. Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.

4. Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.

Wilayah Yuridiksi Kepengurusan Visa Jepang

Bunga Sakura di Jepang (Pexels/Bagus Pangesti)

5 Fakta Unik Makanan Jepang yang Jarang Diketahui

Panduan Buang Sampah di Jepang, Ternyata Lebih Susah dari Ujian Nasional

Perlu diketahui bahwa Pusat Aplikasi Visa Jepang hanya menerima pemohon visa yang berjuridiksi yang dibagikan berdasarkan KTP pemohon visa.

Berikut wilayah yuridiksi kepengurusan visa Jepang:

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar
Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jalan Sumatera No. 93, Surabaya
Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jalan Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali
Wilayah Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jalan Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara
Wilayah Yurisdiksi: Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Lama Pengurusan Visa Jepang

Ilustrasi paspor dan boarding pass (Travel + Leisure)

Proses aplikasi visa memakan waktu 5 hari sejak tanggal pengajuan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia).

Sebaiknya kamu perlu mempersiapkan waktu pengajuan visa yang cukup panjang agar tidak cemas sebelum waktu keberangkatan visamu akan diterima atau tidak.

Lebih baik kamu mengajukan visa sekitar 2 bulan sebelum keberangkatan ke Jepang, supaya bila nanti ada kendala maka bisa diatasi secepatnya.

• 7 Fakta Unik Nepal, Negara yang Dijuluki The Amazon of Asia

• Cara Membuat E-Paspor Online 2019, Lebih Mudah dan Cepat

• 7 Pilihan Tiket Murah ke China untuk Liburan Tahun Baru di Guangzhou

• Potret Pura Taman Sarasawati dengan Pesona Indah Kolam Bunga Teratai

• Cuaca Panas di Jakarta? Coba Mampir 6 Kedai Es Campur Legendaris Ini, Ada yang Buka Sejak 1980

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)