Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Membawa Powerbank di Pesawat yang Wajib Traveler Ketahui

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI power bank

TRIBUNTRAVEL.COM - Ledakan akibat membawa powerbank kembali terjadi, kali ini terjadi di Bandara Internasional Chiang Mai, Thailand.

Dari rekaman CCTV memperlihatkan tas turis yang terbakar akibat ledakan powerbank.

Insiden yang terjadi pada Minggu (21/7/2019) itu tidak menyebabkan cedera ketika turis melepar tas gendongnya, dikutip TribunTravel dari laman AsiaOne.com.

Rekamaan insiden ledakan powerbank di Bandara Chiang Mai, Thailand. (AsiaOne.com)

Sebelumnya, maskapai China Souterhn Airlines juga mengalami insiden yakni terbakarnya powerbank di dalam kabin yang saat itu turut menyita perhatian dunia penerbangan, tidak terkecuali Indonesia.

Dari dua kejadian tersebut, traveler tentu tahu bagaimana berbahayanya membawa powerbank di pesawat.

Bandara Chiang Mai Pakai Rekaman CCTV untuk Perlihatkan Bahaya Membawa Power Bank

Kementerian Perhubungan Indonesia pun telah membuat peraturan membawa powerbank ke dalam pesawt yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018.

Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA).

Tonton juga: 

Berikut sembilan aturan membawa powerbank di dalam pesawat yang berhasil Tribun Travel rangkum:

1. Semua penyelenggara bandara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

2. Maskapai domestik dan asing harus menanyakan kepada penumpang apakah membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada saat penumpang lapor diri atau check in.

Ini berarti traveler sebagai penumpang harus jujur mengungkapkan jika sedang membawa atau menyimpan powerbank di tas atau koper demi menjaga keselamatan semua penumpang di dalam pesawat.

3. Powerbank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan di dalam bagasi kabin dan dilarang ditempatkan pada bagasi tercatat.

4. Powerbank yang telah diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Artinya, jika powerbank penumpang dibolehkan masuk kabin pesawat, penumpang dilarang menggunakan powerbank tersebut untuk mengisi ulang baterai handphone maupun baterai powerbank selama di dalam pesawat.

5. Powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).

Powerbank (Carved)

6. Selain itu, powerbank yang mempunyai Wh lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

7. Powerbank dengan daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau jika besarnya daya per jam (watt-hour) powerbank tersebut tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.

8. Powerbank yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

9. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000.

Contohnya; jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah.

Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Sampah Plastik di Pulau Merah Banyuwangi Bisa Ditukar Jadi Emas

Sembarangan Berjemur Pakai Bikini, Turis Ini Didenda Rp 3,5 Juta

Pertama Kali Naik Pesawat? Ini 8 Tips Atasi Rasa Takut Saat Terbang

Ini Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor, Mana yang Lebih Unggul?

6 Langkah Mudah Mengurus Visa on Arrival Nepal

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)