8. Dilakukan razia di gunung
Saking banyaknya pendaki yang memetik bunga edelweis, beberapa pengelola gunung mengadakan razia terhadap epndaki.
Saat itu, petugas perjaga di pos pendakian dan merazia carrier pendaki.
9. Dilindungi Undang-undang
karena populasinya yang semakin berkurang, Bunga Edelweis pun dilindungi oleh Undang-undang.
Bagi siapapun yang memetik bunga edelweis bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1.
10. Dibudidyakan di beberapa daerah
Untuk menghindari langkanya bunga edelweis, di beberapa daerah pegunungan di Indonesia sudah membudidayakan bunga edelweis ini.
Hasil dari budidaya biasanya banyak dijual sebagai oleh-oleh.
Salah satu pihak yang aktif membudidayakan bunga edelweis ini yakni Balai Besar TNBTS.
Sejak 2006 Balai Besar TNBTS terus mengembangkan budidaya bunga edelweis.
Hal ini diungkapkan oleh M Wahyudi, Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBTS, dilansir TribunTravel dari Surya Malang.
Dia mengatakan, semakin tahun, Bunga Edelweiss keberadaaannya semakin memprihatinkan.
Sejak saat itu, budidaya Bunga Edelweis dicoba untuk ditanam di luar kawasan konservasi.
"Sudah sejak lama kami terus mengembangkan penanaman Edelweiss. Karena setiap ada upacara adat Suku Tengger, mereka meminta Bunga edelweiss. Takutnya akan berkurang dan habis. Sejak 2007 kami coba menanam di Desa Wonotoro dan Ranu Regulo. Tapi belum berhasil," papar Wahyudi dalam Sambung Rasa TNBTS di Aula Bromo Permai, Probolinggo, Selasa (31/1/2017).
Baca tanpa iklan