TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan Indonesia kini dengan mudah bisa mengunjungi sejumlah negara bebas visa.
Traveler bisa liburan dengan hanya menggunakan paspor atau dengan tambahan visa on arrival saat tiba di destinasi yang dituju.
Lalu apa itu visa on arrival?
Mengutip dari airport.id, Visa on Arrival (VOA) atau visa kedatangan merupakan sebuah dokumen izin masuk ke suatu negara yang diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju.
Sebelum mendarat di negara tujuan, biasanya pramugari akan membagikan visa on arrival yang wajib diisi oleh turis.
• Daftar Negara Bebas Visa di Benua Amerika yang Bisa Dikunjungi Turis Indonesia
Sesampainya di bandara tujuan, turis bisa langsung menuju bagian imigrasi untuk pengecekan data.
Sebelum liburan ke negara bebas visa, traveler wajib mengetahui lima hal tentang visa on arrival, seperti yang dirangkum dari Visa Guide berikut ini:
1. Berlaku di sejumlah negara
Visa on arrival hanya berlaku di sejumlah negara.
Untuk itu, penting untuk mengetahui negara mana saja yang mewajibkan visa on arrival.
Pemegang paspor Indonesia akan mendapatkan visa on arrival di sejumlah negara bebas visa.
Di antaranya Azerbaijan, Maldives, Nepal, Srilanka, Tanzania, dan sebagainya.
• Daftar Lengkap 77 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
2. Dokumen yang harus disiapkan
Meskipun secara otomatis traveler mendapatkan visa on arrival, namun traveler tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang dibutuhkan, lengkap beserta kopiannya: