Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Keluhan Tiket Masuk Kawasan Dieng, Dinas Pariwisata Wonosobo: Itu Legal di Bawah Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiket masuk kawasan wisata Dieng di Wonosobo

TRIBUNTRAVEL.COM- Dinas Pariwisata Wonosobo memberikan tanggapan terkait viral keluhan wisatawan yang diharuskan membayar tiket masuk kawasan Dieng, Wonosobo.

Beberapa waktu lalu unggahan tentang keluhan wisatawan yang berkunjung ke Dieng Jawa Tengah viral di media sosial Facebook.

Pemilik akun Dwi Erma Kustiani mengeluhkan soal penarikan tiket masuk kawasan Dieng di jalan sebelum gerbang objek wisata Telaga Warna, Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Ia mempertanyakan kejelasan perihal penarikan tiket itu.

Selain legalitas, ia juga mempertanyakan mengapa ada penarikan tiket lain di luar tiket masuk masing-masing objek wisata Dieng.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Edi Santoso mengonfirmasi, penarikan tiket tersebut resmi atau legal.

Dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Itu legal di bawah Perda kita," jelas Edi kepada Tribunjateng.com.

Pihaknya pun memahami komplain masyarakat atau wisatawan mengenai pungutan retribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dia pun menyadari sebagian masyarakat kurang memahami tujuan penarikan itu sehingga terkesan ada banyak pungutan saat memasuki kawasan dataran tinggi Dieng via Wonosobo.

Menurutnya, penarikan retribusi itu berbeda dengan tiket masuk masing-masing objek wisata.

Edi menjelaskan, penarikan itu sejatinya bukan sekadar tiket untuk memasuki kawasan wisata Dieng.

Termasuk di dalam tiket itu adalah beberapa fasilitas yang disediakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk dinikmati wisatawan.

Terdapat dua titik loket penarikan tiket masuk kawasan itu.

Selain di dekat gerbang masuk objek wisata Telaga Warna, gerbang loket juga didirikan di Kecamatan Garung Wonosobo arah Dieng.

Halaman
12