Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pakai Tabir Surya di Negara Ini Siap-siap Kena Denda hingga Rp 15 Juta

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi produk sunscreen

TRIBUNTRAVEL.COM - Menggunakan sunscreen sudah menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar orang, terlebih jika kondisi cuaca sangat terik.

Tapi ternyata ada negara yang melarang penggunaan produk sunscreen ini yakni Palau.

Palau merupakan negara kepulauan di Samudera Pasifik, letaknya sekitar 200 kilometer sebelah utara Papua Barat.

Palau (INSTAGRAM/SIREN_FLEET)

9 Hotel di Dunia yang Punya Kisah Menyeramkan, Berani Menginap di Sana?

Negara ini menyimpan potensi laut yang sangat luar biasa, tak heran jika pemerintah di sana ingin melindungi kekayaan laut tersebut.

Salah satu wujud perlindungan dengan melarang pemakaian sunscreen.

Tonton juga: 

Mengutip laman abc.net, Palau menjadi negara pertama di dunia yang melarang pemakaian sunscreen atau yang biasa dikenal tabir surya.

Pelarangan ini bukan tanpa sebab, karena sunscreen dapat meracuni terumbu karang di lautan.

Juru bicara Pemerintah Palau, Olkeriil Kazuo, mengatakan kepada program Pacific Beat ABC, para pejabat berharap larangan itu akan menghentikan banyaknya jumlah tabir surya yang terserap ke lautan.

"Setiap hari, jumlah itu setara dengan tiga atau lima galon tabir surya ke laut dan spot-spot diving, snorkeling, keanekaragaman hayati dan terumbu karang yang terkenal di Palau."

"Bagi Presiden dan Administrasi Pemerintahan, itu juga sudah berarti polusi."

6 Kedai Lontong Kupang Paling Enak di Surabaya, Jadi Favorit Masyarakat Lokal

Selain Buah dan Sayur, 4 Makanan Ini Bantu Atasi Masalah pada Pencernaan

Terlambat 2 Menit, Pria Yunani Selamat dari Kecelakaan Nahas Pesawat Ethiopian Airlines

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku per 1 Januari 2020 mendatang, sunscreen yang dibawa turis setelah tanggal tersebut akan disita.

Di sisi lain, penduduk yang masih nekat mengedarkannya, akan dikenai denda senilai 1.000 dolar Amerika Serikat atau hampir Rp 15 juta.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata Palau juga mengatakan, negaranya adalah yang pertama kali di dunia memperkenalkan larangan penggunaan sunscreen dalam skala nasional.

Mereka juga mendaftarkan beberapa senyawa yang dilarang seperti Oxybenzone, Octinoxate, Octocrylene, Triclosan dan beberapa senyawa paraben.

Halaman
12