Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Ketat Terkait Batas Usia Penumpang Pesawat Terbang, Anak di Bawah Umur Wajib Didampingi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Anak Kecil Naik Pesawat Terbang Tanpa Didampingi Orang Tua.

TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergian ke luar negeri akan lebih mudah dan ringkas dengan naik pesawat terbang.

Namun, tahukah kamu ada beberapa larangan yang diatur oleh pihak maskapai pesawat terbang bagi para penumpangnya.

Termasuk larangan terbang bagi anak-anak yang bepergian tanpa didampingi orang tua.

Masyarakat mengantri ketika membeli tiket pesawat (BGR.com)

Kebijakan usia penerbangan

Dikutip TribunTravel dari laman Express.co.uk, maskapai penerbangan mengelompokkan orang dewasa menjadi seseorang yang berusia 16 tahun atau lebih.

Pihak maskapai juga akan mempertimbangkan penumpang di bawah usia tersebut untuk diizinkan terbang sendirian.

Beberapa perusahaan maskapai juga akan menawarkan layanan pendamping, menunjuk orang dewasa untuk menjaga anak terbang sendirian.

TONTON JUGA VIDEO BERIKUT INI:

Beberapa penupang dilarang naik pesawat terbang sendirian

Maskapai penerbangan memiliki kebijakan ketat terkait perjalanan anak di bawah umur bepergian dengan pesawat tanpa didampingi.

Misalnya, maskapai Ryanair tidak mengizinkan anak berusia 16 tahun untuk bepergian sendiri.

Namun sementara itu, maskapai easyJet tidak mengizinkan anak berusia di bawah 14 tahun untuk bepergian seorang diri.

Meskipun begitu usia di bawah 16 tahun tetap harus menyertakan formulir izin dari orang tua yang lengkap.

Sementara itu pihak Flybe tampaknya memiliki peraturan yang jauh lebih bebas.

Ilustrasi traveling naik pesawat terbang bersama dengan anak. (SafeBee)

Anak-anak berusia 12 tahun hingga 16 tahun bisa bepergian tanpa didampingi orang dewasa.

Namun, saat memesan tiket harus memesannya jauh-jauh hari.

Karena terbatasanya tempat duduk pada penerbangan bagi anak di bawah umur yang bepergian naik pesawat tanpa didampingi.

Selain adanya batasan umur bagi penumpang yang ingin naik pesawat, ada juga batasan lain yang wajib diketahui oleh penumpang pesawat.

Misalnya, penumpang yang hamil disarankan untuk memeriksakan rincian rekam medis sebelum perjalanan terbang.

Perjalanan udara sebelum memasuki minggu ke-36 kehamilan dianggap aman bagi wanita hamil yang sehat.

Sementara itu, beberapa wanita juga menghindari bepergian dalam 15 minggu pertama kehamilannya.

Karena kendala mual dan muntah yang buruk di pagi hari.

Menpar: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bikin Okupansi Hotel Menurun

Sengaja Ketinggalan Pesawat di Bandara Transit, Penumpang Ini Dituntut dan Digugat Rp 33,5 Juta

Mengapa Harga Tiket Pesawat Naik? Simak Alasan di Balik Mahalnya Tarif Tiket Pesawat

(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)