Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Penggunaan GPS Saat Mengemudi Tidak Berlaku Bagi Pengendara Kendaraan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan menggunakan GPS saat berkendara

TRIBUNTRAVEL.COM - Menggunakan GPS saat berkendara memang memudahkan kita ketika mencari lokasi yang tidak kita tahu.

Tetapi, jika tidak cermat, penggunaakn GPS bisa membahayakan pengendara.

Hal ini sama halnya dengan bermain ponsel saat berkendara.

Melihat layar ponsel saat berkendara bisa memecah fokus kita.

Kita harus fokus ke layar dan kondisi jalanan.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang dengan tegas penggunaan GPS oleh pengendara motor.

lifewire.com

Benarkah Baterai Smartphone Lebih Boros Saat GPS Aktif? Ini Penjelasannya

MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti.

Aturan ini sudah tepat dan sesua dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

motorcyclecruiser.com

Dikutip dari laman MotorPlus, Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan sebagai penegak hukum di lalu-lintas, ia siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

"Di negara mana pun, sebenarnya pengendara tidak boleh melihat GPS sambil mengemudi," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan GPS masih bisa ditolerir jika GPS sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil).

Bagi mobil yang memang memiliki GPS, tentu berbeda karena sudah dirancang dan dipertimbangkan tingkat keamanan bagi penggunanya.

Halaman
12