TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dilansir dari akun Twitter Direktoreat Jenderal Perhubungan Udara @djpu, menyatakan tandar tersebut ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Standar pelayanan ini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 185 Tahun 2015.
Standar pelayanan ini meliputi standar pre-flight, in-flight, dan post-flight.
Ketentuan bagasi tercacar merupakan satu bagian kegiatan standar pelayanan pre-flight.
Dalam peraturan tersebut pelayanan di angkutan udara dibagi tiga yaitu pelayanan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Ketentuan bagasi dari ketiga kelompok pelayanan tersebut sebagai berikut.
1. Kelompok full service
Kelompok ini menyediakan bagasi gratis paling banyak 20 kg.
Maskapai Indonesia yang menyediakan layanan ini adalah Garuda Indonesia dan Batik Air.
2. Kelompok medium service
Kelompok maskapai ini menyediakan bagasi gratis maksimal 15 kg.
Maskapai dengan medium service adalah Sriwijaya Air, Xprress Air, Trigana Air, Nam Air dan TransNusa.
3. Kelompok no frills
Kelompok ini berarti bagasi bisa dikenakan biaya atau tidak gratis.
Baca tanpa iklan