TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 1** VNA terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018). Rupanya, mobil tersebut menunggak pajak Rp 30 juta.
Vina, pengendara mobil mini tersebut tidak bisa mengelak. Dia mengaku mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018. Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.
Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga. Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.
Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan. Kendaraan Honda CRV berpelat nomor B 1*** BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari sekitar Rp 6 juta.
"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.
Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.
Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengendara Mini Cooper Langsung Bayar Rp 30 Juta Saat Ditilang Gara-gara Nunggak Pajak STNK