Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Traveling Naik Kereta Api? Simak Syarat dan Ketentuan Bagasi yang Boleh Dibawa di dalam Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang KA Serayu turun di Stasiun Cibatu, Garut, Rabu (19/9/2018).

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api sekarang menjadi moda transportasi darat favorit, begini syarat dan ketentuan bagasinya.

Ketika traveling menggunakan kereta api, tentu ada ketentuan yang harus ditaati.

Termasuk syarat dan ketentuan bagasi yang bisa dibawa.

Seperti halnya pesawat terbang, kereta api juga memberlakukan syarat bagasi tertentu yang bisa dibawa penumpang.

Syarat dan ketentuan bagasi kereta api meliputi jenis barang yang tidak boleh dibawa, ukuran atau dimensi, berat, serta tarif tambahan yang diberlakukan bagi kelebihan berat bagasi.

Syarat dan ketentuan bagasi telah diunggah di akun Twitter PT Kereta Api Indonesia, @KAI121, Minggu (30/9/2018).

Syarat dan ketentuan bagasi kereta api dalam postingan tersebut adalah sebagai berikut.

BERAT DAN UKURAN/DIMENSI BAGASI

Bagasi yang dibawa harus memiliki berat 20 kilogram, dengan volume maksimal 100 dm3.

Serta maksimal dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Jenis barang seperti sepeda lipat atau dikemas berupa komponen terpisah dan tidak membahayakan, kursi roda manual, dan kereta bayi diperbolehkan.

Apabila bagasi melebihi berat 40 kilogram atau bervolume 200 dm3 dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 60 cm, dikenakan tarif kelebihan bagasi.

Besaran tarif kelebihan bagasi pun berbeda tergantung pada kelas kereta api:

1. Kereta Eksekutif: Rp 10 ribu per kilogram

2. Kereta Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp 6 ribu per kilogram

3. Kereta Ekonomi (PSO): Rp 2 ribu per kilogram

JENIS BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA KE DALAM KERETA API

1. Barang mudah terbakar atau meledak

2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

3. Senjata api atau senjata tajam

4. Binatang peliharaan

5. Barang berbau menyengat

(TribunTravel.com/Rizki A. Tiara)