TRIBUNTRAVEL.COM - Naik kereta api semakin dipermudah.
Kini penumpang kereta tak perlu membawa KTP dan bukti tiket.
Baca juga: Cara ke TMII Naik KRL & TransJakarta, Lengkap Harga Tiket Masuk dan Tarif Kereta Gantung

Baca juga: Naik Kereta Melintasi Sawah, Jajal Keseruan Lokamerta di Tirtomarto, Cawas, Klaten, Jawa Tengah
Penumpang kereta cukup menggunakan face recognition.
Ya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan fasilitas face recognition (pengenalan wajah) secara daring melalui aplikasi Access by KAI.
Baca juga: Naik Kereta dan Ketemu Zombie di LRT Jakarta Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Baca juga: Penumpang Kereta Api di Stasiun Solo Balapan Ditangkap, Ternyata Teroris dan Bawa Bom Aktif
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan hal ini dikutip dari laman KAI, Kamis (12/9/2024).
"Kami kini menyediakan pendaftaran untuk layanan face recognition melalui Access by KAI untuk memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan yang sederhana, mudah, dan efisien," ungkap Anne.
Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Buka tab menu akun pada Access by KAI.
- Pilih menu Registrasi Face Recognition.
- Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
- Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.
- Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.
- Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.
- Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Proses registrasi berhasil dan selesai.
Baca juga: 6 Perlintasan Kereta Api Sebidang di Jogja Akan Ditutup, Daop 6 KAI Beri Penjelasan
Sementara jika ingin melakukan pengenalan wajah di tempat, KAI telah menyediakan fasilitasnya di boarding gate 19 stasiun Pulau Jawa dan Sumatera.
Berikut ini daftarnya:
- Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir dan Bekasi
- Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung dan Kiaracondong
- Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon
- Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, dan Tegal
- Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto dan Kutoarjo
- Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
- Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun
- Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang
- Daerah Operasi 9 Jember: Jember Divisi Regional I Sumatera Utara: Medan
Lainnya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) seakan tak henti memberikan inovasi layanan terbaiknya.
Kini, KAI punya kabar gembira untuk kalian para pencinta perjalanan kereta api.

Tersedia alternatif baru dalam angkutan wisata yakni Kereta Luar Biasa (KLB).
KLB cocok banget buat liburan bareng teman atau keluarga besar dengan cara yang seru namun tetap nyaman.
Berbeda dengan perjalanan komersial biasa, kalian dapat menyewa beberapa kereta untuk rute perjalanan khusus menggunakan KLB.
Penasaran? Yuk simak informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pemesanannya.
Melansir kai.id, Selasa (30/7/2023), KLB adalah kereta api yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api).
Perjalanan KLB juga tidak termasuk dalam daftar waktu tetap, akan tetapi dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa.
Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.
"Layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif," kata Joni.
Joni menjelaskan bahwa tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB.

Kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu pada daya tampung kereta yang disewa.
Ia menambahkan bahwa setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon.
"Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," jelasnya.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Perjalanan KLB
Untuk merencanakan perjalanan menggunakan KLB, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi dan jadwal perjalanan.
2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.
3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.
4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.
Kalian yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre) berikut ini:
- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021-0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021-0011
- Divre II Sumatera Barat: 0823-8850-1014
- Divre III Palembang: 0811-2021-0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021-0014
Jika mengalami kesulitan menghubungi nomor di atas, kalian bisa datang ke customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121.
Apabila kalian tertarik untuk menggunakan layanan KLB, silakan mengajukan permohonan sesuai dengan langkah-langkah di atas untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.
Layanan KLB ini bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin merasakan pengalaman baru dalam menikmati perjalanan kereta api selama liburan dengan lebih eksklusif.
Selain KLB, tersedia juga layanan angkutan rombongan (non KLB) untuk memenuhi kebutuhan perjalanan kalian.
(TribunTravel.com/mym/Ambar) (TribunPontianak)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Dipermudah! Aturan Baru Naik Kereta Api Kini Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.