TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
Terutama terhadap hal-hal yang menyangkut keselamatan pelanggan, KAI tentu tak main-main.

Terbukti dengan kebijakan baru KAI akhir-akhir ini yang memutuskan untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Kebijakan tersebut pastinya diterapkan guna meningkatkan keselamatan penumpang kereta api.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Malang ke Blitar 2024, Tersedia Kelas Ekonomi dan Eksekutif
Melansir laman kai.id, Senin (29/7/2024), KAI tercatat telah menutup 127 perlintasan sebidang pada tahun 2024 hingga bulan Juli.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara selama periode 2020 sampai dengan Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Berdiri di Samping Rel Kereta Api Bawa Papan, Minta Donasi untuk Kuburkan Ibu
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya," kata Anne.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No : 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," imbuhnya.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan.
Tercatat sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.
Baca juga: 3 KA Rute Stasiun Malang-Stasiun Pasar Senen Jakarta, Cek Jadwal Kereta Api dan Harga Tiket
Anne mengatakan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020-2024.
Di antaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat, memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," papar Anne.
"Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," pungkasnya.
Pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58%).
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api hingga 20 Persen, Stasiun Pasarsenen ke Semarang Tawang Cuma Rp 152 Ribu
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi
- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi
- Wajib menggunakan masker
- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
Baca juga: 24 Kereta Api Beserta Rute yang Dapat Promo Tiket Murah Juli 2024
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.