Breaking News:

Ketahuan Punya 102 Mainan Dewasa, Wanita di Penang Terancam Penjara dan Denda Rp 7 Juta

Viral wanita di Penang terancam hukuman penjara dan denda Rp 7 juta gegara punya 102 mainan dewasa.

Malvestida /Unsplash
Ilustrasi mainan dewasa. Viral wanita di Penang terancam hukuman penjara dan denda Rp 7 juta gegara punya 102 mainan dewasa. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral wanita di Penang Malaysia terancam pidana penjara dan denda Rp 7 juta.

Wanita berusia 29 tahun terancam pidana gegara ketahuan memiliki 102 mainan dewasa atau intim.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Melaka Malaysia yang Terkenal Estetik dan Instagenic, Cocok Buat Berburu Foto

Ilustrasi penjara. Viral wanita di Penang terancam hukuman penjara dan denda Rp 7 juta gegara punya 102 mainan dewasa.
Ilustrasi penjara. Viral wanita di Penang terancam hukuman penjara dan denda Rp 7 juta gegara punya 102 mainan dewasa. (Unsplash/Jobs For Felons Hub)

Baca juga: 5 Tempat Wisata Alam di Melaka Malaysia, Cocok Buat Kamu yang Suka Berpetualang

Ternyata usut punya usut, di Malaysia ilegal memiliki mainan intim atau dewasa.

Sarah (29), digiring oleh kepolisian ke Pengadilan Magistrate Balik Pulau untuk didakwa karena memiliki total 102 mainan intim.

Baca juga: 10 Toko Thrift Terbaik di Johor Bahru Malaysia, dari Kedai Dhoby Shangai hingga Used Game

Baca juga: 5 Hotel Murah di Penang Malaysia, Harga Terjangkau dengan Fasilitas Lengkap

Wanita itu pun mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan oleh seorang penerjemah di depan Hakim Chia Huey Ting.

Sarah ditangkap karena membawa mainan tersebut di sebuah pusat perbelanjaan pada 6 Februari lalu, lapor World of Buzz pada Kamis, (29/5/2024).

 Kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Kementerian Dalam Negeri (KDN), Mahadzir Saad.

Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Nasional (YBGK), Teh Yi Kai.

Namun Sarah kini telah dibebaskan dengan jaminan uang denda.

Tetapi sebelumnya dia meminta pengadilan untuk menurunkan jumlah jaminan.

2 dari 4 halaman

Dengan gaji bulanan sebesar RM1.800 (Rp 5 jutaan), Sarah mengatakan kepada pengadilan bahwa dia harus menghidupi orang tuanya secara finansial, dan 2 adiknya yang masih kuliah.

Pengadilan kemudian memerintahkan Sarah untuk membayar denda sebesar RM 2.000 sekira Rp 7 juta dan dia akan menghadapi hukuman penjara 2 bulan jika denda tidak dibayar.

Namun Sarah telah membayar denda yang dikenakan padanya.

Untuk diketahui, di Malaysia sendiri ada peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan mainan dewasa.

Undang-undang tersebut adalah Pasal 292(a) & (b) & (c), mengatur Undang-Undang KUHP Malaysia 574, apa pun agamanya, memiliki mainan dewasa merupakan pelanggaran.

Termasuk menjual, mendistribusikan, dan membeli benda-benda cabul dalam bentuk apa pun, termasuk mainan seks, juga merupakan tindakan ilegal.

Jika terbukti bersalah, terdakwa menghadapi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda, dan atau keduanya.

Bagaimana ya kalau di Indonesia?

Hukum mainan intim di Indonesia

Dilansir dari Hukumonline, penjualan mainan intim diatur dalam dan berpotensi dijerat dengan Pasal 282 KUHP.

3 dari 4 halaman

Hukum jual mainan intim di Indonesia sebenarnya tidak diatur secara khusus.

Namun mainan dewasa termasuk barang mengandung unsur pornografi yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai ancaman pidana yang berpotensi menjerat, yaitu berdasarkan KUHP dan UU Pornografi.

Baca juga: 7 Kafe di Johor Bahru Malaysia Buat Makan Siang, Tempat Estetik dengan Kopi yang Manjakan Lidah

Lainnya - Viral seorang gadis remaja yang ngamuk tak dibelikan iPhone.

Mirisnya, ayah gadis itu sampai berlutut minta maaf belum mampu membelikan iPhone baru.

Viral gadis remaja tantrum gara-gara tak dibelikan iPhone, ayah berlutut minta maaf.
Viral gadis remaja tantrum gara-gara tak dibelikan iPhone, ayah berlutut minta maaf. (Weibo)

Video yang merekam seorang ayah minta maaf ke anaknya karena tak bisa belikan HP impian langsung menjadi viral, dan memicu perdebatan di kalangan warganet.

Dilansir Tribuntrends dari South China Morning Post Sabtu (25/4/2024), peristiwa ini terjadi di Taiyuan, di provinsi Shanxi, China.

Seorang pejalan kaki merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Di video yang beredar, tampak seorang gadis remaja meminta dibelikan iPhone.

Gadis itu berteriak kepada ayahnya dan berkata: “Orang tua lain dapat membelikan anak mereka iPhone. Kenapa kamu tidak punya uang?”

4 dari 4 halaman

Ayahnya kemudian berlutut untuk meminta maaf kepada putrinya.

Pejalan kaki yang bermarga Zhong, mengatakan percakapan keduanya sangat keras sehingga dia dapat dengan jelas mendengar apa yang mereka katakan.

Melihat ayahnya berlutut meminta maaf, sang anak pun memintanya untuk bangun.

"Bangun! Bangunlah dengan cepat!” teriak sang putri.

Zhong mengatakan dia berdiri di dekatnya, menyaksikan interaksi mereka selama sekitar lima menit.

Ia murka melihat kelakuan gadis remaja tersebut.

“Saya bahkan merasakan dorongan untuk menghampirinya dan menamparnya,” katanya.

Video ini menjadi viral di media sosial dan telah dilihat 91 juta kali di Weibo.

Banyak netizen mengecam gadis tersebut dan mengkritik ketidakmampuan sang ayah dalam mendidik putrinya dengan baik.

“Konsumerisme membawa dampak negatif bagi generasi muda. Mereka begitu terobsesi dengan kenyamanan materi namun mengabaikan kesulitan orang tuanya. Ini adalah tragedi sosial!” kata salah satu pengguna di Weibo.

“Saya merasa sedih untuk keduanya. Anak perempuan angkuh banget, tapi bapak berlutut nggak pantas,” komentar pengguna lain.

“Tentu saja ayah ini menyedihkan, dan tindakannya akan membuat gadis itu semakin memberontak. Dia tidak menunjukkan kesalahan anak itu. Dia melakukan pekerjaan yang buruk dalam mengasuh anak.” tandas netizen lain.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Waduh! Wanita di Penang, Malaysia Terancam Dipenjara-Denda Rp 7 Juta Gegara Punya 102 Mainan Dewasa

Selanjutnya
Sumber: Tribun Style
Tags:
MalaysiaPenangpenjaraviral Curry Puff Keropok Lekor Popiah Ambuyat Nasi Kandar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved