TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin ke Jakarta?
Tak perlu khawatir, ada banyak tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta yang ditawarkan.
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta tersebut ditawarkan oleh sejumlah maskapai.
Termasuk Lion Air, Super Air Jet, Citilink, Pelita Air dan Batik Air.
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok, Intip Tarif Hematnya
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Syamsudin Noor (BDJ) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 7 Juni 2024.
1. Lion Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 12.50 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.45 WIB: Rp 949.230
- Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 16.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 17.15 WIB: Rp 1.018.030
Baca juga: 4 Tiket Pesawat Murah Jakarta-Manado dari Batik Air, Cek Tarif Hematnya
2. Super Air Jet
- Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 1.018.030
3. Citlink
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 14.20 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 15.10 WIB: Rp 1.027.665
- Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 13.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.00 WIB: Rp 1.041.200
Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam untuk Akhir Pekan, Terbang Langsung Mulai Rp 822 Ribuan
4. Pelita Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 17.25 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 18.10 WIB: Rp 1.089.000
5. Batik Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 17.55 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 18.40 WIB: Rp 1.168.290
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 454 Ribuan
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Manado-Jakarta, Naik Citilink Kian Hemat
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.