Breaking News:

Asyik! Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal Jadi 7 Hari Mulai 1 Juni 2024

Mulai 1 Juni 2024 KAI menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Instagram/@kai121_
Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru.

Kali ini, kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota dikeluarkan KAI.

Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. (dok PT KAI)

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2024 mendatang.

Berdasarkan kebijakan baru, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Baca juga: KAI Gelar Jelajah Kuliner Nusantara di 2 Kota, Tawarkan Jajanan Enak dan Diskon Tiket Kereta Api

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengutip laman kai.id.

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," tambahnya.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode.

Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

Baca juga: KAI Tawarkan Pengalaman Baru Naik Kereta Api, Musisi Nasional Siap Menghibur Selama Perjalanan

Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

2 dari 4 halaman

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. (Dok PT KERETA API INDONESIA (PERSERO))

Pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).

Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Baca juga: Menikmati Kelezatan Kuliner di Dekat Stasiun Kereta Api, Pengalaman Unik yang Tak Terlupakan

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. (TRIBUNTRAVEL.COM/ NURUL INTANIAR)

Dengan kebijakan baru, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI," terang Joni.

3 dari 4 halaman

"Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Kereta Api dengan Rangkaian Kereta New Generation, Perjalanan Kian Nyaman dan Berkesan

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

4 dari 4 halaman

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

- Wajib menggunakan masker

- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Baca juga: Kereta Api Tercepat di Dunia Tengah Dikembangkan, Siap Kalahkan Kecepatan Jet

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KAIkereta apiAccess by KAI Stasiun Blimbing
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved