TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia membawa daging babi yang membuatnya dikenakan denda hampir Rp 100 juta.
Penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) itu melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan.
Melansir dimsumdaily.hk, seorang penumpang Indonesia yang melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan mengemas makanan atau bekal saat naik pesawat yang disebut sebagai "Roast Meat Combo", dan membawanya turun dari pesawat.
Namun, tindakan ini mendapat konsekuensi yang parah karena seekor anjing karantina di bandara mengendus aroma tersebut dan memberi tahu pihak berwenang.
Baca juga: Viral Wanita Indonesia Terbangkan Pesawat dari Inggris ke Prancis Cuma Mau Jajan Crepes
Sehingga, penumpang itu dikenakan denda di tempat sebesar 51.000 Dolar Hong Kong atau sekira Rp 99,7 juta.
Karena penumpang tersebut tidak dapat membayar denda dengan segera, ia dideportasi dan harus menyelesaikan dendanya sebelum ia dapat masuk lagi ke negara tersebut.
LIHAT JUGA:
Pihak berwenang Taiwan melaporkan bahwa pada tanggal 30 April, seorang wisatawan Indonesia tiba di Taiwan melalui Hong Kong dan dicegat oleh seekor anjing karantina karena membawa kotak makanan berisi daging babi dan ayam di tas jinjingnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penumpang tersebut telah mengemas makanan dari pesawat.
Menurut otoritas Taiwan, makanan yang disajikan di pesawat atau kapal pesiar dianggap sebagai produk impor dan tunduk pada peraturan karantina.
Oleh karena itu, pengangkutan makanan yang mengandung daging ternak, unggas, serta buah-buahan dan sayuran segar sangat dilarang.
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mengakibatkan sanksi hukum.
Wisatawan disarankan untuk tidak membawa sisa makanan di pesawat untuk menghindari denda.
Pihak berwenang Taiwan telah menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika, terutama setelah mendeteksi adanya jenis virus baru dalam produk daging babi yang dibawa oleh wisatawan Tiongkok daratan awal tahun ini.
Untuk membendung wabah demam babi Afrika, semua bagasi penumpang, pengiriman ekspres, dan paket pos kini harus menjalani pemeriksaan sinar-X 100 persen.
Pihak berwenang menekankan bahwa individu yang membawa produk daging babi saat masuk akan dikenakan denda sebesar 51.000 Dolar Hong Kong untuk pelanggaran pertama dan denda sebesar 255.000 Dolar Hong Kong untuk pelanggaran berikutnya.
Baca juga: Viral Penumpang Wanita Debat dengan Pramugari, Diduga Tak Patuhi Aturan Penerbangan
Daftar makanan yang dilarang dibawa dalam penerbangan internasional
Salah satu hal yang perlu diperhatikan pada penerbangan internasional adalah daftar makanan yang tidak boleh dibawa penumpang.
Sebab, sejumlah negara melarang beberapa produk makanan masuk ke wilayahnya.
Namun pada dasarnya, penumpang boleh membawa makanan pada penerbangan internasional.
Berikut sejumlah makanan yang tidak boleh dibawa pada penerbangan internasional, dirangkum dari Kompas.com.
1. Makanan kaleng
Penumpang sebetulnya boleh membawa makanan kaleng asalkan memenuhi ketentuan dari Administrasi Keamanan Transportasi AS atau Transportation Security Administration (TSA) yang dikenal dengan aturan 3-1-1.
Pada aturan tersebut, semua barang (termasuk makanan dan minuman) dalam bentuk cairan, aerosol, dan gel, batas maksimal yang boleh dibawa adalah 100 mililiter (ml) setara 3,4 ons.
Sayangnya, banyak makanan kaleng yang melebihi berat maksimal tersebut.
Jadi, sebaiknya tinggalkan makanan kaleng saat hendak naik pesawat.
2. Selai, krim, saus, yogurt, dan lainnya
Aturan TSA 3-1-1 tersebut juga berlaku untuk makanan selai, krim, saus, yogurt, dan lainnya dalam bentuk gel atau pasta.
Makanan berbentuk gel tersebut, boleh dimasukkan ke dalam pesawat maksimal 100 ml.
Selebihnya, wajib masuk pada bagasi terdaftar maskapai penerbangan.
Baca juga: Kisah Pria Selamat dari Kecelakaan Pesawat yang Menewaskan 137 Penumpang, Ada yang Tak Beres
3. Buah dan sayuran
Penumpang boleh membawa buah dan sayuran segar dalam pesawat, dengan sejumlah aturan tertentu.
Sebab, ada sejumlah negara yang melarang penumpang pesawat membawa buah dan sayuran masuk ke negaranya untuk mencegah penularan hama.
4. Daging segar dan seafood
Penumpang pesawat diizinkan membawa daging dan seafood, baik yang sudah dimasak maupun mentah ke dalam pesawat.
Dengan syarat, seafood dan daging itu sudah dikemas dalam wadah tertutup rapat agar baunya tidak menganggu penumpang lainnya.
Jika ingin membawa seafood maupun daging, penumpang sebaiknya menggunakan kemasan dengan segel untuk bejaga-jaga.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.