Breaking News:

Viral TKW Bawa Oleh-oleh Cokelat Seharga Rp 1 Juta Malah Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Buka Suara

Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.

Egor Lyfar /Unsplash
Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kontroversi pungutan bea cukai lagi-lagi terjadi.

Kali ini, seorang TKW dikenai pajak dengan harga tinggi lantaran membawa oleh-oleh berupa cokelat.

Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.
Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta. (TikTok/@ferrerfranciz)

TKW tersebut diketahui membeli cokelat sebagai oleh-oleh dengan harga Rp 1 juta.

Saat tiba di Indonesia, ia dikenai pajak dengan nominal mencapai Rp 9 juta.

Baca juga: Terungkap Sosok Emak-emak Viral Naik Lamborghini Pakai Daster, Ternyata Anak Sultan Kalsel

Hal itu langsung membuat TKW kesal lantaran biaya bea masuk yang dikenakan sangatlah mahal.

Bahkan ia mengaku bahwa biaya pungutan dari Bea Cukai tersebut sangat tak masuk akal.

Terlebih ia hanya membeli cokelat dengan harga Rp 1 juta untuk oleh-oleh.

TKW itu pun kesal dan melupkan kekecewaanya melalui media sosial.

Kisahnya diungkap melalui akun TikTok @ferrerfranciz.

Baca juga: Viral Seorang Pria Nyamar Jadi Blonde untuk Menghindari Polisi, Warganet Beri Komentar Kocak

"Beli cokelat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok, Selasa (7/9/2024).

2 dari 4 halaman

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.

Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.

Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.
Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta. (Pexels/ Budgeron Bach)

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Banyak yang bingung mengapa bisa membeli cokelat dikenai harga pajak sebesar itu.

Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Baca juga: Viral Buket Bunga Milik Pengantin Wanita Ditukar dengan Emas Senilai Rp 1,2 Miliar

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri.

Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.
Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta. (Pexels/ Budgeron Bach)

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

3 dari 4 halaman

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

Baca juga: Viral Bocah Keluhkan Ada Monster di Kamar, Orang Tua Kira Berimajinasi Padahal Ini Penyebabnya

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Baca juga: Viral Isu Keretakan Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, Nama Jordi dan Betrand Peto Terseret

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Viral Gegara Bawa cokelat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta, Pihak Bea Cuka Beri Pembelaan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
viralbea cukaipajakcokelat Mochaccino Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved