TRIBUNTRAVEL.COM - Viral kasus inses kakak adik yang terjadi di Bengkulu.
Kasus inses kakak adik ini bahkan sampai menghasilkan anak.
Baca juga: 5 Hotel Murah di Bengkulu Berfasilitas Lengkap, Tarif Mulai Rp 81 Ribuan Saja

Baca juga: Kuliner Malam di Bengkulu, Cobain 5 Tempat Makan Seafood yang Terkenal Enak dan Murah
Mirisnya, orang tua sempat menutupi dengan menuduh tetangga telah menghamili putrinya.
KH (21), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena memperkosa adiknya, R (16) hingga memiliki anak yang kini berusia dua tahun.
Baca juga: Viral Driver Ojol di Bengkulu Dihajar saat Antar Pesanan, Dikira Selingkuhan Pelanggan
Baca juga: 8 Kuliner Malam di Bengkulu, dari Bebek Sambal Pecut sampai Ikan Bakar Jingkrak
Dari hubungan inses tersebut, korban sudah tiga kali hamil, dua di antaranya keguguran.
Polisi menduga, hubungan antara KH dan R diketahui oleh orangtuanya, namun berusaha ditutup-tutupi.
Kasus tersebut terungkap saat R diantar orangtuanya untuk berobat ke bida desa karena sakit.
Saat diperiksa, R dinyatakan mengalami keguguran.
Hasil tersebut tidak diterima oleh orangtua R. Apalagi desas-desus tentang keluarga mereka muncul di kalangan masyarakat desa.
Orangtua R kemudian mendatangi kepala desa setempat untuk meluruskan permasalahan tersebut.
Namun kades menghubungi Bhabinkantibmas karena merasa ada yang janggal dari penjelasan orangtua R.
Oleh kepala desa, korban disarankan untuk dibawa ke puskesmas.
Pada Senin (18/3/2024), sang kades pun ke rumah korban R untuk membawa gadis 16 tahun itu ke puskesmas.
Ternyata di rumah korban sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.
Didampingi petugas, kades membawa R ke Puskesmas untuk diperiksa.
Saat itu lah korban mengaku disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orangtuanya. Sang kades pun membuat laporan ke polisi.
Di hari yang sama, KH yang merupakan kakak kandung korban diamankan.
"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.
Baca juga: Kuliner Malam di Bengkulu, Kunjungi 6 Tempat Makan Seafood yang Sajikan Ragam Menu Lezat
Korban hamil 3 kali
Pekerja Sosial Kemensos Diana Ekawati yang mendampingi korban menceritakan kasus kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021.
Hingga tahun 2024, korban sudah hamil tiga kali dan dua di antaranya keguguran.
Korban juga melahirkan seorang anak pada tahun 2021 dan sekarang berusia dua tahun.
Dari cerita korban, aksi bejat kakaknya itu telah terjadi sejak korban berusia 14 tahun.
"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Diana.
Ia juga menyebut ada dugaan percobaan penutupan informasi oleh orangtua R dan KH hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.
Diana mengatakan, ia merekam semua pernyataan korban karena ada perbedaan pengakuan saat korban berada di dekat orangtuanya.
Saat sendiri, korban mengaku diancam akan dibunuh.
Namun saat ada orangtuanya, korban menyatakan tak ada ada ancaman dari kakaknya.
RI hanya mengatakan, kakaknya meminta untuk tidak mengungkapkan atau merahasiakan kejadian tersebut dari orang lain.
Menurut Diana, orang tua korban seakan-akan ingin melindungi anak laki-lakinya.
"Trauma, anak ini secara tidak langsung ada penekanan dari pihak keluarga, penerimaan keluarga belum sepenuhnya," lanjut Diana.
Dari penuturan korban, aksi bejat kakak kandungnya itu terjadi secara berulang-ulang.
Saat kejadian, korban diancam untuk dibunuh.
Menurut Diana, ia berencana akan mengamankan korban dari keluarganya agar kesehatan mental serta fisiknya membaik.
Orangtua sempat tuduh tetangga hamili anaknya
Kehamilan R hingga melahirkan anak sempat menghebohkan masyarakat desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu orang tua berusaha menutupi inses anaknya dengan menuduh tetangganya berinisial HE, yang telah memperkosa anaknya hingga hamil.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua R bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah diselidiki, ternyata tidak cukup bukti.
HE lantas dibebaskan, dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu.
Sementara orang tua R terpaksa mencabut laporan tersebut dan tidak melanjutkannya.
Sedangkan KH (21) yang saat itu masih berusia 19 tahun, sama sekali tidak dicurigai masyarakat telah menghamili adiknya sendiri.
Satu keluarga tidur sekamar
Dari keterangan korban kepada pendamping, kejadian tersebut berawal dari sang kakak yang sering melihatnya mandi bahkan hingga berganti pakaian.
Hal itu terjadi karena rumah mereka hanya memiliki satu kamar, bahkan tanpa sekat. Mereka juga tidur dalam satu kamar, hingga keduanya tumbuh dewasa.
Kakak beradik ini bersama kedua orang tuanya tidur dan berganti pakaian di kamar yang sama.
Hingga suatu hari, R selesai mandi dan ingin berganti pakaian di kamar. KH yang saat berada di kamar, tiba-tiba membekap R dari belakang.
KH mengancam akan membunuh R jika yang mengikuti kemauannya. Tak berani melawan, R diperkosa oleh kakaknya sendiri hingga hamil.
Mirisnya, setelah tahu R hamil, orang tua mereka seakan-akan menutupi hubungan terlarang tersebut.
Namun R keguguran, dan KH masih terus melanjutkan aksi bejatnya hingga hamil yang keduanya. R kemudian melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.
Hubungan inses tersebut itu terus berlanjut hingga korban hamil ketiga kali dan kembali gugur hingga kasus tersebut terungkap.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 3 Fakta Kasus Inses Kakak Adik di Bengkulu, Satu Keluarga Tidur Sekamar, Orang Tua Tuduh Tetangga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.