TRIBUNTRAVEL.COM - Viral siswi 14 tahun dipaksa menikah dengan pamannya.
Gadis sekolah menengah itu dipaksa keluarganya buat menikah dengan pamannya.
Baca juga: 7 Tempat Wisata Terbaik di Vietnam Buat Kamu yang Baru Pertama Kali Liburan ke Sana

Baca juga: Ngaku Dikejar Geng Kriminal dari Vietnam, Pria Nekat Buka Pintu Pesawat yang Hendak Lepas Landas
Padahal usia gadis dari Lai Chau, Vietnam masih di bawah umur.
Beruntung siswi itu memberanikan diri untuk meminta tolong.
Baca juga: Kisah Ajaib Annette Herfkens, Sukses Bertahan 192 Jam di Hutan Vietnam usai Pesawatnya Jatuh
Baca juga: 8 Oleh-oleh Khas Vietnam yang Menarik untuk Dibawa Pulang
Pada 22 Maret, polisi provinsi Lai Chau melaporkan bahwa polisi distrik Tan Uyen baru saja mencegah kasus kawin paksa anak.
Dilansir TribunTrends.com dari Eva.vn, beberapa hari yang lalu, gadis berinisial TTV (14), meminta bantuan pihak sekolahnya usai dirinya dipaksa menikah oleh keluarganya.
Siswi Sekolah Menengah Ho Mit itu bercerita jika dirinya dipaksa menikah dengan pamannya.
Pemimpin Sekolah Menengah Ho Mit prihatin dengan apa yang dialami oleh muridnya tersebut.
Pihak sekolah lalu melaporkan kejadian itu ke polisi distrik Tan Uyen.
Setelah menerima informasi, pihak polisi meminta bantuan pihak terkait untuk berbicara kepada keluarga TTV.
Dalam kesempatan itu, pihak terkait memberi pengetahuan kepada keluarga TTV bahwa menikahkan anak secara paksa dan pernikahan sedarah adalah hal yang melanggar hukum.
Setelah diberi penjelasan, syukurnya orang tua dari TTV akhirnya sadar.
Mereka mengaku salah karena telah memaksa anak mereka untuk menikah dengan pamannya sendiri
Mereka juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak memaksa putri mereka menikah.
Selain itu, pihak keluarga juga berjanji akan membiarkan sang anak untuk sekolah hingga usianya cukup untuk menikah.
Jika usianya sudah cukup, keluarga baru akan membujuk sang anak untuk menikah.
Pemerintah daerah distrik Tan Uyen pada 21 Maret, juga berkoordinasi dengan polisi dan pendidikan untuk mengatur propaganda dan penyebaran pendidikan hukum di Sekolah Menengah Komune Ho Mit tentang kasus serupa, termasuk pernikahan anak.
Baca juga: 28 Fakta Unik Vietnam, Negeri Naga Biru yang Punya Festival Pasar Cinta
Kasus Lain: Pacari 2 Bocah di Bawah Umur, Pria di Natuna Dipolisikan, Ortu Pergoki Chat Tak Wajar
Seorang pria di Natuna dilaporkan ke polisi lantaran diduga memacari dua gadis di bawah umur.
Aksinya itu terbongkar setelah orangtua korban mengetahui ada chat tak wajar antara pelaku dengan korban.
Lantas bagaimana awal keduanya bisa berkenalan?
Pelaku A (53), warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke Polres Natuna, karena telah mengencani dua anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini, setelah salah satu orangtua korban penasaran dan memeriksa ponsel korban.
Dari sana, orangtua korban sontak kaget karena mendapati percakapan anaknya kepada seseorang yang dianggapnya tidak wajar di salah satu aplikasi media sosial.
Setelah ditelusuri, diketahui anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku yang baru saja dikenal dari aplikasi media sosial tersebut.
“Jadi korbannya ada dua orang, yakni S dan D, dan keduanya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony melalui telepon, Kamis (11/1/2024).
Apridony mengatakan, yang pertama kali membuat laporan adalah orangtua korban S. Dari sana diketahui, korban lebih dari satu. Sebab di hari sebelum, pelaku mengencani D.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua korban ini kerap mencari mangsa, yakni pria hidung belang melalui aplikasi media sosial tersebut,” tutur Apridony.
Apridony menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku A bermula dari keinginan pelaku yang minta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.
W kemudian mencari di media sosial dan menemukan wanita sesuai yang diinginkan pelaku.
“Pada Sabtu (31/12/2023) kemarin, pelaku A berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250.000 untuk sekali kencan, sedangkan tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100.000,” sebut Apridony.
Namun keesokan harinya, pelaku A kembali menghubungi W dan meminta wanita lagi.
“W kembali mencarikanya melalui aplikasi media sosial tersebut dan akhirnya mendapatkan korban D,” ungkap Apridony.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalankan pemeriksaan. Sementara kedua korban sudah dipulangkan ke orangtuanya untuk mendapatkan pemahaman.
“Atas perbuatannya, pelaku A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku W dijerat UU Eksploitasi Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Apridony.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Masih Mau Sekolah, Anak di Bawah Umur Dipaksa Keluarganya untuk Menikah dengan Paman, Minta Bantuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.