TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan insiden mobil Xpander menabrak Porsche.
Insiden tersebut diketahui terjadi di sebuah showroom kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Tak berselang lama, kasus itu kembali menjadi sorotan.
Sebab muncul sebuah unggahan tentang penggalanagan dana untuk ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan pengemudi Xpander.
Baca juga: Viral Pengangguran Ngaku Dokter, 5 Tahun Buka Praktek Klinik, Terbongkar Gegara Laporan Warga
Unggahan galang dana muncul di platform Kitabisa.com dan langsung menjadi buah bibir warganet.
Penggalangan dana digelar untuk membantu biaya ganti rugi yang ditaksi mencapai Rp 5,7 miliar.
Salah satu unggahan tentang penggalangan dana dibagikan oleh akun X @tanyakanrl.
“1x kebaikanmu = Bantu Driver Xpander Untuk Ganti Rugi, Donasi tersedia Rp 9 miliar,” demikian keterangan foto tersebut.
Usai ramai di media sosial, pihak Kitabisa pun memberikan klarifikasinya.
Baca juga: Pakar Hewan Beri Penjelasan Soal Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu yang Viral di Medsos
Public Relation Manager Kitabisa, Fara Devana menyebut tangkapan layar tersebut hoaks alias tidak benar.
Fara menyatakan tangkapan layar tersebut merupakan hasil editan warganet.
Menurut Fara, Kitabisa tidak pernah memfasilitasi galang dana yang melanggar ketertiban atau keamanan, seperti kasus Xpander yang menabrak mobil Porsche tersebut.

Terlebih tabrakan tersebut terjadi karena pengemudi Xpander dalam pengaruh minuman keras.
Sehingga tidak mungkin pihak Kitabisa akan meloloskan penggalangan dana tersebut.
“Apalagi di berbagai berita yang saya baca, pengemudi sampai bisa menabrak karena di bawah pengaruh minuman keras."
"Jadi tidak mungkin kita meloloskan galang dana untuk kasus ini,” kata Fara, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Viral Kepala Balita Nyangkut di Kaleng Susu, Pihak Keluarga Langsung Minta Bantuan Damkar
Hingga Senin (18/3/2024), Fara mengatakan tidak ada pihak yang mengajukan galang dana untuk kasus Xpander tersebut.
“Di foto, tercantum bahwa yang mengajukan dari pihak Kitabisa. Tentu ini nggak mungkin, karena dari internal kita sudah pasti akan menolaknya,” ungkap Fara.
Lebih lanjut Fara menegaskan pihak Kitabisa tidak segan untuk menolak pengajuan penggalangan dana jika memang tak sesuai dengan ketentuan.

“Semisal memang ada yang mengajukan, galang dana untuk kasus Xpander sudah dipastikan tidak akan lolos,” ujarnya.
Siap Ganti Kerugian yang Ditaksir Rp5,7 Miliar
JS (42), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang mabuk hingga menabrak Porsche GT3 di sebuah showroom di kawasan PIK, Tangerang mengaku siap mengganti kerugian.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyebut hal itu setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya."
Baca juga: Viral Pengantin Pria Undang 5 Mantan Pacar di Acara Resepsi Pernikahannya, Reaksi Sang Istri Disorot
"Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam.
Adapun setelah dihitung, total kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," jelasnya.
Wahyu mengatakan, hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada.
Namun, kata Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi."
"Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.
Pengemudi Xpander Kini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.
Dalam hal ini, polisi telah menetapakn JS, pengemudi mobil Xpander tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander tersebut mengaku saat itu memang ingin berkunjung ke showroom bernama Ivan's Motor tersebut.
Baca juga: Viral Wanita Tuai Sensasi Berkat Gaya Hidup Hematnya, Bisa Nabung Rp 1,1 Miliar dalam 2 Tahun
"Iya, mau ke sana memang, tapi kalo motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," jelasnya.
Sebelum itu, Wahyu mengatakan jika JS juga mengakui mengonsumsi minuman keras (miras) hingga akhirnya hilang kesadaran akibat mabuk saat mengemudi.
Adapun maksud dan tujuan JS ke showroom tersebut masih belum diketahui. Dia hanya mengaku mengenal dengan pemilik showroom tersebut.
"Kemarin katanya kenal tapi itu masih kita dalami. Kenal kan dalam arti 'Oh saya kenal sama dia, tapi belum tentu dia kenal sama saya'. Masih kita dalami kecuali dia bilang kami saling kenal kami berteman," ungkapnya.
"Kami tanya kenal sama pemilik showroom, kenal tapi gak tahu pemilik showroom kenal apa enggak. Cuma pengakuan sepihak," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus XPander Tabrak Porsche: Galang Dana Dipastikan Hoaks, Pengemudi XPander Siap Ganti Rugi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.