Breaking News:

AirAsia hingga Super Air Jet Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta, Tarif Mulai Rp 370 ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari sejumlah makapai, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 370 ribuan sekali jalan.

Flickr/Kentaro IEMOTO
Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket pesawat murah Jakarta-Lampung tersedia cukup banyak.

Bahkan pilihan maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung cukup beragam.

Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta.
Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Nah, kali ini TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dengan tarif mulai Rp 370 ribuan.

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung berikut ditawarkan oleh 4 maskapai sekaligus.

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung, klik di sini.

Di antaranya yakni AirAsia, Lion Air, Garuda Indonesia dan Super Air Jet.

Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Raden Inten II (TKG) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung untuk keberangkatan pada Jumat, 22 Maret 2024.

1. AirAsia

Berikut pilihan jadwal penerbangan lengkap dengan tarifnya:

2 dari 4 halaman

• Berangkat dari Lampung pada pukul 10.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.20 WIB: Rp 370.900

• Berangkat dari Lampung pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB: Rp 370.900

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari AirAsia, klik di sini.

2. Lion Air

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. (Instagram/@lionairgroup)

Berikut pilihan jadwal penerbangan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Lampung pada pukul 11.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.00 WIB: Rp 416.433

• Berangkat dari Lampung pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.00 WIB: Rp 491.857

• Berangkat dari Lampung pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB: Rp 491.857

• Berangkat dari Lampung pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 18.20 WIB: Rp 529.519

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari Lion Air, klik di sini.

3 dari 4 halaman

3. Garuda Indonesia

Berikut pilihan jadwal penerbangan lengkap dengan tarifnya:

Ilustrasi pesawat Garuda Indonsia. Maskapai Garuda Indonesia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonsia. Maskapai Garuda Indonesia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. (Unsplash/Fasyah Halim)

• Berangkat dari Lampung pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 07.50 WIB: Rp 529.900

• Berangkat dari Lampung pada pukul 13.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.35 WIB: Rp 529.900

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari Garuda Indonesia, klik di sini.

4. Super Air Jet

Berikut pilihan jadwal penerbangan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Lampung pada pukul 09.15 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 10.05 WIB: Rp 680.368

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

4 dari 4 halaman

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Terbang Naik Pelita Air Mulai Rp 1,3 Jutaan

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Yuk Cek Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket pesawat murahLampungJakartaAirAsia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved