Breaking News:

Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah untuk menggelar akad nikah di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Petr Ovralov
Ilustrasi cincin dan gaun pernikahan. Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah untuk menggelar akad nikah di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah untuk menggelar akad nikah di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Melansir Middle East Monitor, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa nikah atau akad nikah kini dapat dilakukan di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017).
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah untuk menggelar akad nikah di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung Dua Masjid Suci, dilaporkan surat kabar Arab Saudi Al Watan.

Para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci.

Baca juga: Viral Arab Saudi Berencana Buka Toko Minuman Beralkohol Pertamanya, Ternyata Punya Tujuan Ini

Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid tersebut.

Tampaknya pihak berwenang Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat.

LIHAT JUGA:

"Hal ini disebabkan beberapa alasan," kata Al-Jabri.

"Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi, akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam)," jelas dia.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Promosikan Wisata Al Ula, Kota di Arab Saudi yang Dihindari Nabi Muhammad SAW

Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak umat Islam kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi sebelum mengadakan walima atau pesta pernikahan secara terpisah.

2 dari 2 halaman

Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah umrah yang bisa dilakukan sepanjang tahun.

Ilustrasi cincin pernikahan.
Ilustrasi cincin pernikahan. Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah untuk menggelar akad nikah di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. (Unsplash/Sandy Millar)

Registrasi pernikahan secara online

Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, Menteri Kehakiman Arab Saudi, Walib bin Mohammed Al Samaani telah memperkenalkan registrasi pernikahan melalui online di seluruh kerajaan setelah sekitar 75.000 kontrak dilakukan secara daring dalam tahap percobaan di Riyadh.

Menurut layanan ezawaj.sa, platform tersebut akan menghemat waktu dan biaya karena Kementerian Kehakiman ingin mengurangi penggunaan kertas secara bertahap.

Layanan tersebut bertujuan untuk mendokumentasikan data elektronik pasangan yang menikah dan melakukan pernikahan melalui online dari rumah dengan cara yang lancar dan aman, ungkap pihak kementerian.

Melansir Gulf News, platform online yang ditujukan untuk layanan ini membuat para penerima manfaat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mendaftarkan kontrak pernikahan.

Baca juga: 7 Suvenir Terbaik di Mekkah Arab Saudi untuk Oleh-oleh, Ada Kurma hingga Parfum

Baca juga: Geger Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira Arab Saudi, Begini Respons Wali Kota Idris & KJRI Jeddah

Pun tidak perlu pergi ke pusat kesehatan untuk mempelajari tentang hasil tes pranikah dan Badan Urusan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendokumentasikan acara tersebut secara resmi.

Kementerian Kehakiman telah dihubungkan dengan Kementerian Kesehatan, Badan Urusan Sipil, Pusat Informasi Nasional, dan Program e-Government (Yesser) untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi.

(TribunTravel.com/SA)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudiMekkahMasjidil Haram Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved