TRIBUNTRAVEL.COM - Tanggal 14 Februari 2024 libur apa?
Nah, Presiden Jokowi telah menetapkan tanggal 14 Februari tahun ini sebagai hari libur nasional.

Di mana, pada 14 Februari adalah hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan hari libur nasional ini untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Baca juga: Promo Tiket Masuk Dufan Spesial Pemilu Cuma Rp 140 Ribuan, Syaratnya Gampang Banget
Masyarakat akan mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Tanggal 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi ketetapan dalam Keppres itu.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2024.
Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2024, klik di sini.
Lalu bagaimana kalau kamu termasuk yang masih harus lembur di kantor?
Baca juga: Menilik Hotel Bintang 1 Tempat Jokowi Nginap di Wonogiri, Tarif Per Malamnya Segini
Berkaitan dengan penetapan hari libur itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran bagi pekerja yang bekerja pada hari Pemilu 2024.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ada tiga ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja dan pekerja.
1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur ini berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Pengusaha Wajib Izinkan Pekerja Mencoblos
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Jika pada hari dan tanggal pemilu 2024 pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja Dapat Upah Lembur, Jika Kerja pada Hari Pemilu
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Hotel Murah Dekat Pantai di Canggu Bali, Simpan Dulu Buat Libur Natal dan Akhir Tahun
Daftar Hari Libur Nasional 2024
Presiden Jokowi sebelumnya sudah menetapkan ada 16 hari libur nasional tahun 2024, di luar tanggal 14 Februari di atas.
Penetapan hari-hari libur Nasional 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan ini berlaku mulai 29 Januari 2024.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi Keppres tersebut.
Selain mengumumkan daftar hari libur Nasional 2024, saat itu Presiden Jokowi juga mengubah beberapa nama hari libur.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Berastagi yang Lagi Hits, Cocok Dikunjungi saat Libur Akhir Pekan
Di antaranya, libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Sementara untuk libur tahun baru Islam Hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahunnya oleh menteri agama.
Baca juga: Libur Imlek di Kota Solo, Kunjungi Pasar Gede dan 4 Tempat Wisata yang Lagi Hits
Berikut ini daftar terbaru hari libur nasional 2024:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 14 Februari (Rabu): Pemilu 2024
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
- 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Farrah Putri Affifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur dan Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya.
Simak artikel lainnya seputar hari libur nasional di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.