TRIBUNTRAVEL.COM - Terdakwa kasus kebakaran sabana Bromo, AWEW, hanya dapat menundukkan kepalanya saat sidang pembacaan vonis kasus kebakaran padang sabana Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut, AWEW nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi berwarna oranye.

Tangannya pun nampak diborgol.
AWEW terlihat didampingi dua petugas saat duduk di kursi persidangan.
Baca juga: Viral Video Lautan Pasir Gunung Bromo Terendam Banjir, Pengelola Sebut Sudah Hal Wajar
Melansir Kompas.com, sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri yang bertindak sebagai ketua majelis hakim I Made Yuliada bersama dua hakim lainnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.
LIHAT JUGA:
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, AWEW dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, AWEW juga dikenakan denda Rp 3 miliar.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko menyebutkan pihaknya masih memikirkan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pantau Kebakaran di Sabana Bromo, Terjunkan Helikopter untuk Water Bombing
"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.
Senada dengan Hasmoko, jaksa penuntut umum I Made Deady juga menyatakan masih memikirkan kemungkinan upaya hukum lainnya.

"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," ungkap Deady.
Sementara itu, Kepada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sunaryono turut buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada AWEW tersebut.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.
Namun proses hukum harus tetap dihormati.
"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.
Sebelumnya, Savana Lembah Watangan atau yang populer dengan nama Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo mengalami kebakaran pada Rabu (6/9/2023).
Kebakaran disebabkan pengunjung yang menggelar sesi foto prewedding menggunakan flare.
Baca juga: Nasib Calon Pengantin yang Bikin Sabana Bromo Kebakaran: Kena Sanksi Wajib Lapor
Setelah insiden tersebut, Polres Probolinggo akhirnya melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies.
Polisi mengamankan lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare.
Mereka adalah pasangan calon pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, serta ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Kelima orang tersebut kini berstatus sebagai saksi.
"Kelima orang ini statusnya sebagai saksi," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana kepada SURYA.co.id, Kamis (7/9/2023).
Selain lima saksi, Polres Probolinggo menetapkan manajer Wedding Organizer (WO) AWEW (41) sebagai tersangka atas tindak pidana kebakaran lahan di Gunung Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," ungkap Wisnu.
Baca juga: Video Viral Bukit Teletubbies Bromo Kembali Menghijau usai Kebakaran, Benarkah Demikian?
AWEW dipidanakan atas kasus kebakaran lahan di Gunung Bromo.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wisnu.
Selain itu, AWEW juga dinyatakan bersalah karena tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Akibat insiden kebakaran tersebut, sedikitnya 540 hektar lahan sabana Bromo terdampak.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.