TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket pesawat murah kini banyak ditawarkan oleh sejumlah maskapai.
Dengan banyaknya tiket pesawat murah, tentu momen perjalanan traveler kian hemat.
Nah, bila mencari tiket pesawat murah rute Tarakan-Surabaya, TribunTravel punya rekomendasinya.
Tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya ini ditawarkan oleh sejumlah maskapai.
Pesan tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya, klik di sini.
Di antaranya Lion Air, Citilink dan Super Air Jet.
Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Juwata (TRK) menuju Bandara Juanda (SUB).
Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya untuk keberangkatan pada Jumat, 26 Januari 2024.
1. Lion Air
Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya dengan tarif Rp 1.815.842 sekali jalan.
Penerbangan dari Tarakan nantinya akan dijadwalkan berangkat pada pukul 07.00 WITA.
Usai 2 jam perjalanan, pesawat akan tiba di Surabaya pada pukul 08.00 WIB.
Pesan tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya dari Lion Air, klik di sini.
2. Citilink
Maskapai Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya.
Tarifnya dibanderol seharga Rp 1.815.979 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Tarakan pada pukul 11.35 WITA.
Pesawat akan transit terlebih dahulu di Balikpapan selama 8 jam 25 menit.
Setelah itu penerbangan dilanjutkan dan pesawat dijadwalkan tiba di Surabaya pada pukul 19.00 WIB.
Pesan tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya dari Citilink, klik di sini.
3. Super Air Jet
Tak ketinggalan, tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya juga ditawarkan oleh maskapai Super Air Jet.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Tarakan pada pukul 13.10 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 16.20 WITA.
Layanan tersebut ditawarkan dengan tarif sebesar Rp 1.853.017 sekali jalan.
Pesan tiket pesawat murah Tarakan-Surabaya dari Super Air Jet, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Solo, Batik Air Tawarkan Jadwal Keberangkatan yang Beragam
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Bali, Terbang Langsung Mulai Rp 1,2 Jutaan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.