TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pengendara mobil menabrak anggota polisi yang sedang bertugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dia adalah Aipda Suharseno, personel Polres Klaten yang ditabrak pengendara mobil pada Sabtu (23/12/2023).

Personel Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten tersebut tertabrak mobil di kawasan simpang lima Klaten Town Square.
"Kejadiannya hari Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 09.45 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok kepada TribunSolo.com.
Baca juga: 6 Tempat Wisata Umbul di Klaten Buat Liburan Akhir Tahun, Kunjungi Umbul Besuki yang Rindang
Setelah mendapat perawatan medis selama dua minggu, Aipda Suharseno dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024).
Sesaat sebelum kejadian, Aipda Suharseno tengah melalukan pengaturan lalu lintas Natal dan Tahun Baru (Nataru).
LIHAT JUGA:
"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alun-alun (Jalan Pemuda)," papar dia.
"Yang bersangkutan berada di persimpangan, sedang melakukan penarikan (pengaturan lalin) ke arah Alun-alun," tambahnya.
Dari rekaman CCTV yang diterima TribunSolo.com, terlihat kalau posisi polisi tersebut ditabrak dari belakang dan mengenai sisi kiri polisi.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun ke Klaten, Ketahui Harga Tiket Masuk Umbul Besuki Terbaru Desember 2023
Sementara pengemudi diketahui bernama Bobi (35) warga Klaten, saat ini sudah diperiksa pihak kepolisian.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lalai," ucapnya.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuh dia.
Ditambah, rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi memegang hp saat mengendarai mobil.
Aipda Suharseno sendiri menderita luka berat, ia dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk mendapat perawatan.
"Korban luka di bagian pinggul sebelah kiri, sudah menjalani operasi," paparnya.
Baca juga: Lokasi dan Rute Menuju Umbul Besuki Klaten, Tempat Wisata yang Lagi Viral di TikTok
Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Umbul Besuki, Tempat Wisata yang Lagi Hits di Klaten
Sopir penabrak polisi di Klaten telah menjalani pemeriksaan polisi.
Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).
"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Polisi Ditabrak Mobil di Klaten: Atur Lalu Lintas ke Alun-alun, Ditabrak dari Belakang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.