Breaking News:

Pengemudi Tabrak Polisi saat Bertugas di Jalan, Korban Meninggal Dunia usai Dirawat 2 Minggu di RS

Seorang pengendara mobil menabrak anggota polisi yang sedang bertugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Editor: Sinta Agustina
Tribunnews.com/Iqbal Firdaus
Ilustrasi polisi bertugas di jalan. Seorang pengendara mobil menabrak anggota polisi yang sedang bertugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pengendara mobil menabrak anggota polisi yang sedang bertugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dia adalah Aipda Suharseno, personel Polres Klaten yang ditabrak pengendara mobil pada Sabtu (23/12/2023).

Jenazah almarhum Aipda Suharseno dilakukan upacara pelepasan secara kedinasan.
Jenazah almarhum Aipda Suharseno dilakukan upacara pelepasan secara kedinasan. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Personel Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten tersebut tertabrak mobil di kawasan simpang lima Klaten Town Square.

"Kejadiannya hari Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 09.45 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok kepada TribunSolo.com.

Baca juga: 6 Tempat Wisata Umbul di Klaten Buat Liburan Akhir Tahun, Kunjungi Umbul Besuki yang Rindang

Setelah mendapat perawatan medis selama dua minggu, Aipda Suharseno dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024).

Sesaat sebelum kejadian, Aipda Suharseno tengah melalukan pengaturan lalu lintas Natal dan Tahun Baru (Nataru).

LIHAT JUGA:

"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alun-alun (Jalan Pemuda)," papar dia.

"Yang bersangkutan berada di persimpangan, sedang melakukan penarikan (pengaturan lalin) ke arah Alun-alun," tambahnya.

Dari rekaman CCTV yang diterima TribunSolo.com, terlihat kalau posisi polisi tersebut ditabrak dari belakang dan mengenai sisi kiri polisi.

Baca juga: Liburan Akhir Tahun ke Klaten, Ketahui Harga Tiket Masuk Umbul Besuki Terbaru Desember 2023

2 dari 3 halaman

Sementara pengemudi diketahui bernama Bobi (35) warga Klaten, saat ini sudah diperiksa pihak kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lalai," ucapnya.

Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023.
Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023. (TribunSolo.com/Istimewa)

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuh dia.

Ditambah, rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi memegang hp saat mengendarai mobil.

Aipda Suharseno sendiri menderita luka berat, ia dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk mendapat perawatan.

"Korban luka di bagian pinggul sebelah kiri, sudah menjalani operasi," paparnya.

Baca juga: Lokasi dan Rute Menuju Umbul Besuki Klaten, Tempat Wisata yang Lagi Viral di TikTok

Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Umbul Besuki, Tempat Wisata yang Lagi Hits di Klaten

Sopir penabrak polisi di Klaten telah menjalani pemeriksaan polisi.

Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).

"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Polisi Ditabrak Mobil di Klaten: Atur Lalu Lintas ke Alun-alun, Ditabrak dari Belakang.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Jawa TengahKlatenpolisi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved