TRIBUNTRAVEL.COM - Viral kasus penipuan di Malang yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Beberapa waktu lalu, seorang wanita menjadi korban penipuan gegara mengklik undangan pernikahan.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Malang Dreamland, Tempat Wisata Hits yang Punya Perosotan Terpanjang Se-Jatim

Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Sarapan Enak di Malang Dekat Stasiun
Undangan pernikahan itu dia dapat dari nomor tak dikenal.
Korban, Silvia kehilangan uang Rp1,4 miliar di rekeningnya setelah mengklik undangan pernikahan tersebut.
Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bubur Ayam Buat Sarapan Enak di Malang
Baca juga: Wings Air Tawarkan Penerbangan Langsung Rute Lombok-Bali, Cek Tiket Pesawat Murahnya
Pelaku akhirnya ditangkap di Palembang, ada juga yang masih buron.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Silvia YAP, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku kehilangan uang Rp 1,4 miliar di dalam rekening setelah mengeklik undangan pernikahan yang dikirim ke ponselnya dari nomor tidak dikenal.
Ia kemudian melapor ke Polda Jatim pada Juli 2023.
Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.
Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.
Hasil dari penelusuran, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening.
Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta. Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.
"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.
Satu orang DPO
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.
Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.
Baca juga: Daftar Menu dan Harga Subway Malang, Buka Sejak September 2023
Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.
"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.
Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.
"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.
Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian.
GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul GEMPAR Penipuan Klik Undangan Pernikahan di Malang, Uang Rp1,4 M Ludes, Pelaku Dicokok di Palembang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.