Breaking News:

Viral Guru di Sumbawa Dilaporkan karena Hukum Siswa Tak Mau Salat Jemaah, Kini Akui Ada Pemukulan

Seorang guru di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat viral setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik.

Editor: Sinta Agustina
niu niu/Unsplash
Ilustrasi. Seorang guru di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat viral setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, viral setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik.

Akbar didakwa dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akbar Sarosa (26), guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi sorotan setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik.
Akbar Sarosa (26), guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi sorotan setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik. (TikTok/deni_ali28)

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak Akbar meminta dukungan dari para warganet.

Akbar pun menjelaskan kronologi kejadian yang menimpanya tersebut.

Baca juga: Pramugari Viral setelah Melarang Penumpang yang Terlihat Mabuk Naik Pesawat

Awalnya, salah satu gerbang sekolah dibongkar karena kedatangan mesin buku yang tidak masuk ke halaman pada Selasa (26/9/2023).

Menurut Akbar, kala itu ada beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang.

LIHAT JUGA:

Ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar, dikutip dari Kompas.com.

Akbar mempertanayakn mengenai siswa yang kabur dan membolos, tetapi siswa yang ada di tempat enggan menjawab.

Baca juga: Viral Suami Istri Hidup Selama 31 Tahun di Pulau Terapung yang Mereka Bangun Sendiri

2 dari 4 halaman

Ia pun meminta para siswanya untuk tidak pulang terlebih dulu hingga bel pulang berbunyi.

Tak lama, azan zuhur berkumandang. Akbar pun mengajak siswa tadi untuk sembahyang di musala.

Tetapi, menurut Akbar, tidak ada yang mengikuti ajakannya karena para siswa hanya diam dan lanjut mengobrol.

Akbar pun mengajak para siswa untuk sembahyang selama tiga kali, dan selama itu pula ia mendapatkan penolakan.

"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.

Setelah itu, Akbar pun mengambil tindakan untuk mendisiplinkan para muridnya.

Akbar Sarosa (26), guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi sorotan setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik. (TikTok/deni_ali28)

Ia mengambil sebilah bambu untuk menakuti siswa agar segera melaksanakan salat.

"Hingga mereka berdiri. Bambu mengenai tas ransel korban," akunya.

Tetapi, kata Akbar, teguran itu tidak mempengaruhi para siswa yang masih diam.

Kemudian, Akbar pun mengaku mencolek para siswa dengan tangan.

3 dari 4 halaman

Lantas, hal itu membuat A (korban) memberikan tatapan tajam terhadap Akbar.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai tiga kali saya colek gitu," ujarnya.

Baca juga: Viral Penyakit Misterius Bikin 95 Siswi Hampir Lumpuh, Kaki Mati Rasa dan Tak Bisa Bergerak

Akhirnya, para siswa pun segera menuju musala untuk menunaikan salat.

Setelah selesai salat, Akbar terpikir untuk mengecek keadaan anak-anak yang ia tegur.

"Saya lalu tanya di mana siswa yang terkena pukul tadi? Temannya bilang sudah pulang," ungkap Akbar.

Akbar mengaku, sempat bertanya apakah ada siswa yang terluka.

Akbar Sarosa (26), guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi sorotan setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik. (TikTok/deni_ali28)

Saat itu, siswanya menjawab tidak ada.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 WITA," imbuh dia.

Dilaporkan orang tua korban

Setelah pulang, Akbar mendapatkan telepon dari kepala sekolah yang memberi kabar bahwa ayah A datang ke sekolah.

4 dari 4 halaman

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," sebutnya.

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan.

Hingga Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orang tua korban.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana," jelasnya.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Tak Sengaja Pindah ke Rumah Berhantu, Kini Jadikan Tempat Tinggalnya Wisata Horor

Keesokan harinya, orang tua A melaporkan Akbar Sarosa atas dugaan pemukulan terhadap anaknya ke Polres Sumbawa Barat.

Proses mediasi telah dilakukan oleh kepolisian, tetapi tidak ada kesepakatan berdamai.

Akhirnya, kasus ini bergulir ke persidangan.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputusan yang adil. Saya berharap bisa restorative justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Akbar Sarosa (26), guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi sorotan setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik. (Tribun Bengkulu)

Akui ada kekerasan fisik

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra menjelaskan, terdakwa telah mengakui adanya pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap AA Putu.

Ketua PN Sumbawa, Karsena mengatakan proses persidangan ini masih berjalan.

Baca juga: Viral Pengantin Wanita di Bogor Hilang, Pamit Beli Es, Suami Curiga Sudah Direncanakan

"Proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan, tentunya masih ada tuntutan kemudian pembelaan-pembelaan," kata Karsena.

"Setelah itu masih ada tanggapan lagi dari penuntut umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwa. Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan," lanjutnya.

Dalam putusan tentu majelis hakim akan mempertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari Penuntut umum.

"Insya Allah putusan yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukumnya nanti akan diberikan majelis hakim," ujar Karsena.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Kompas.com/Susi Gustiana)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Guru Agama di Sumbawa Beri Hukuman Fisik Siswa hingga Dilaporkan, Akui Ada Pemukulan.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Nusa Tenggara BaratSumbawa Baratviral Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved