TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak.
Video tersebut diunggah akun TikTok @hendrik_simanungkalit15 beberapa waktu yang lalu.

Dalam bideo tersebut, perekam nampak protes dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut karena menyala sangat terang saat direm.
Hal tersebut mengganggu pengendara mobil di belakangnya karena silau akan lampu tersebut.
Baca juga: Viral Wanita Histeris Mobilnya Ditabrak Truk di Tol, Diduga Masuk Blindspot & Sebut Pengemudi Kabur
Bahkan, perekam video menyebut dirinya hampir kecelakaan karena terganggu akan lampu tersebut.
"Pak, lampunya bikin silau. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" kata perekam video tersebut.
LIHAT JUGA:
Dikonfirmasi, Polda Metro Jaya mengingatkan soal adanya aturan untuk para pengemudi kendaraan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Dalam aturannya, pemakaian lampu tambahan tidak bisa digunakan secara sembarangan sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," ucap Doni.
Baca juga: Viral Food Vlogger Review Jujur Warung Oseng Nyak Kopsah di Tangerang, Pemiliknya Marah Tak Terima
"Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," ujarnya.
Sementara itu, dilaporkan Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
"Begitu pentingnya setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan dan ketentuan cara berlalu lintas yang secara eksplisit sudah diatur dalam perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan," ucap Budiyanto, Rabu (20/9/2023).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 dijelaskan bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.

a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur
Baca juga: Video Viral Polisi Gantikan Sopir Mobil Ambulans yang Ngantuk, Bawa Pasien Darurat saat Dini Hari
Budiyanto melanjutkan, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor bisa membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor," ucap Budiyanto.
Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu pengemudi yang menggunakan lampu kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan membahayakan juga bisa dikenakan pasal 286 tentang kelaikan kendaraan.
Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Fortuner Gunakan Lampu Rem Tembak Hingga Buat Pengendara Lain Silau, Polisi: Melanggar Aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.