TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria asal Rusia yang menghabiskan 22 tahun terakhir hidupnya di penjara baru-baru ini melarikan diri.
Uniknya, pria bernama Kamoljon Kalonov tersebut melarikan diri pada hari di mana ia seharusnya dibebaskan dari penjara.

Kamoljon Kalonov diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 22 tahun akibat berbagai kasus.
Mulai dari pembunuhan ganda, pencurian, serta kepemilikan senjata, amunisi, bahan peledak dan alat peledak.
Baca juga: Viral Patung Bung Karno Senilai Rp 500 Juta di Banyuasin, Disebut Tak Mirip Lantaran Terlihat Gemuk
Ia seharusnya dibebaskan dari lapas IK- 19 di kawasan Markova pada pekan lalu, mengutip laman Oddity Central, Sabtu (23/9/2023).
Namun, pada hari pembebasannya sekira pukul 4 pagi, pihak berwenang melaporkan bahwa Kamoljon Kalonov menghilang dari tahanan tanpa memberi tahu siapa pun.
Kini Kamoljon Kalonov diduga sedang dalam pelariannya.
Berasal dari kota Zima di wilayah Irkutsk, Kamoljon Kalonov pertama kali dihukum karena mengorganisir komunitas kriminal dan dibebaskan dari penjara pada tahun 1997.
Ia kemudian divonis bersalah lagi pada tahun 2001 dan dipenjara selama 22 tahun.
Baca juga: Viral Video TikToker Makan Nasi Padang di Bioskop, Aromanya Menyebar ke Seluruh Ruangan
Secara teknis, lapas tempat Kamoljon Kalonov menghilang adalah fasilitas terbuka di mana narapidana dapat bergerak bebas.
Faktanya, bagi mereka yang menjalani hukuman di lapas, ketidakhadiran selama tiga hari tidak dianggap sebagai pelarian dari penjara, melainkan penghindaran dari jalur tersebut.
Jika selama ini dia tidak kembali atau tidak ditemukan, maka narapidana tersebut terancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.

Setelah 22 tahun, Kalonov akan dibebaskan bersyarat dan dikirim ke kerja paksa, namun tampaknya ia memutuskan untuk melarikan diri pada hari pembebasannya.
Kisah unik seorang napi juga terjadi di Bangladesh yang berbuntut memicu kontroversi.
Bagaimana tidak, napi tersebut mendapat pengurangan hukuman 4 tahun 4 bulan lantaran mengeksekusi 26 narapidana lain di penjara.
Pria bernama Shahjahan Bhuiyan dijatuhi hukuman 42 tahun penjara pada 1991 akibat kasus pembunuhan.
Baca juga: Momen Haru Pramugari Tenangkan Nagita Slavina yang Nangis di Pesawat, Videonya Viral
Namun, Shahjahan menjalani hukuman 4 tahun 4 bulan lebih sedikit karena jasanya dalam mengeksekusi sesama narapidana.
Pria berusia 74 tahun itu menerima keringanan dua bulan untuk setiap eksekusi yang ia lakukan.
Ditambah dengan perilaku baik dan aspek lainnya, Shahjahan sukses mempersingkat hukumannya hampir satu dekade.
Melansir Oddity Central, Shahjahan menjadi algojo di Penjara Pusat Dhaka pada tahun 2001.

Ia dipilih setelah memberi tahu petugas penjara tentang keahliannya soal tali, dalam hal ini untuk menggantung.
Perlu diketahui, Bangladesh adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang menerapkan hukuman mati dengan cara digantung.
Baca juga: Viral Video di TikTok, Kakek di Kalideres yang Bayar Ongkos Angkot Pakai Tutup Botol
Oleh karena itu, keahlian Shahjahan Bhuiyan sangat dihargai.
“Saya bersenang-senang,” kata Shahjahan kepada wartawan saat dia keluar dari Penjara Pusat Dhaka.
“Saya menjalani hukuman penjara untuk waktu yang lama, tetapi pihak berwenang memastikan kenyamanan saya dan menghormati saya,” imbuhnya.
Shahjahan tercatat mengeksekusi sejumlah nama besar di Bangladesh, termasuk seorang perwira militer.
“Jika saya tidak menggantungnya, orang lain akan melakukannya,” jelas Shahjahan.
“Bahkan jika saya bersimpati kepada mereka, sebagai narapidana, saya harus melakukannya. Saya tidak memerintahkan penggantungan, negara memerintahkan saya untuk melakukannya,” tuturnya.
Tanpa keluarga untuk kembali dan tidak ada rumah untuk tinggal, pria yang dijuluki 'Jallad' (algojo) itu mengatakan bahwa dia akan tinggal bersama mantan narapidana yang berteman dengannya di penjara.
Baca juga: Viral Wanita Temukan Kecoa Mati dalam Botol Kecap, Langsung Tak Nafsu Makan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.