TRIBUNTRAVEL.COM - Wanita bernama Masriah yang sempat viral lantaran menyiram air kotoran ke rumah tetangganya ternyata tak kapok meski telah merasakan dinginnya dinding bui selama satu bulan.
Emak-emak yang berasal dari Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu kini membuat keributan lagi.

Belum lama ini, Masriah nekat menghalangi proses renovasi rumah milik tetangganya, Wiwik Winarti.
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud menjelaskan, Masriah sengaja menaruh benda-benda di depan rumahnya.
Baca juga: Hamil 8 Bulan, Seorang Wanita di Sidoarjo Membobol Rumah Tetangga, Polisi: Bukan Aksi Pertama
Aksi Masriah membuat mobil yang membawa material untuk membangun rumah jadi terhalang.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga. Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai Arco (gerobak pembawa bahan bangunan)," kata Nur, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
LIHAT JUGA:
Nur menegaskan, mertuanya tidak mau ambil pusing dengan ulah Masriah.
Wiwik pilih membiarkan dan tidak mau terlibat keributan lagi dengan tetangganya itu.
Meskipun demikian, Nur sudah melaporkan Masriah ke Ketua Basnas dan asisten Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Baca juga: Rekomendasi 5 Kuliner Malam di Sidoarjo, Ada Ceker Lapindho Asli Dekat Alun-Alun
"Dibiarkan saja daripada nanti ramai, soalnya sudah malas ramai (bertengkar) sama Masriah yang penting bisa ambil material," tandas Nur.
Sebelumnya pada Mei 2023 lalu, warganet dihebohkan dengan viral video aksi Masriah yang melakukan 'teror' kepada tetangganya sendiri, Wiwik.

Masriah terekam kamera CCTV menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah Wiwik.
Wiwik yang geram melaporkan Masriah ke pihak kepolisian jajaran Polsek Sukodono.
Pada akhirnya aksi Masriah berbuntut panjang.
Dirinya diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dikutip dari Kompas.com, sidang vonis Masriah digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun menjatuhkan hukuman penjara kepada Masriah.
Baca juga: Rekomendasi 5 Kuliner Malam di Sidoarjo, Ada Tempat Makan Qen-di Garden Resto yang Romantis
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya.
Adapun hal yang memberatkan Masriah karena aksi 'teror' kepada tetangganya itu sudah ia lakukan sejak 2007.
Masalah Masriah dan Wiwik berlarut-larut meskipun sudah ada upaya mediasi.

TribunJatim.com memberitakan, motif Masriah melakukan aksinya karena mengincar rumah yang ditempati Wiwik.
Wiwik mendapatkan rumah tersebut dengan membelinya dari adik kandung Masriah.
Masriah tidak mampu membelinya lantaran tak memiliki uang.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Lafest Sidoarjo, Tempat Wisata Hits yang Tawarkan Suasana ala Luar Negeri
Baca juga: Jadi Tempat Resepsi Satu Abad NU, Intip Fasilitas Megah Stadion Gelora Delta Sidoarjo
Informasi tambahan, kasus yang melibatkan Masriah mendapatkan perhatian khusus dari orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bahkan memberikan bantuan kepada Wiwik untuk memperbaiki rumahnya.
Kediaman Wiwik menjadi rusak akibat ulah Masriah selama bertahun-tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat Masriah? Viral Emak-emak Siram Air Tinja ke Rumah Tetangga, Berulah Lagi usai Keluar Penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.