TRIBUNTRAVEL.COM - Tahukah kamu, ternyata KAI melarang masyarakat membuang dan membakar sampah di area perlintasan rel kereta api?
Ternyata ada alasan kenapa masyarakat dilarang membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto belum lama ini memberikan penjelasannya secara rinci.
Selama ini, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api karena bisa membahayakan perjalanan kereta.
Baca juga: PROMO Tiket Kereta Api Mulai Rp 78 Ribu Spesial HUT ke-78 RI, Tersedia 38 Rute Perjalanan
Hal tersebut karena asap dari pembakaran sampah bisa mengganggu pandangan masinis selama mengoperasikan kereta api.
"Bahaya sampah di jalur KA yang masuk ruang manfaat jalan, bila sampah itu dibakar yang asapnya bisa menggangu pandangan masinis," kata Manajer KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro yang dikutip dari laman resmi kai.id.
Krisbiyantoro menuturkan selain mengganggu pandangan masinis, suhu panasnya juga bisa merusak kabel optik yang ditanam dibawah tanah sepanjang jalur kereta api.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api di Pakistan, Gerbong Hancur dan Sebabkan 30 Penumpang Tewas

Dia menjelaskan kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
"Bila kabel optik rusak maka sinyal dan komunikasi antar stasiun akan terganggu yang akan berpotensi bahaya dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," jelasnya.
Selain itu pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur kereta api yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur kereta api, termasuk juga bisa mempengaruhi tekstur tanah di sekitarnya jalur kereta api menjadi gembur dan ambles bahkan longsor.
Hal tersebut diingatkan oleh Krisbiyantoro terkait adanya laporan dari Masinis KA Argo Dwipangga (KA 10) dari Gambir tujuan Solo Balapan bahwa ada bakar rumput di KM 302+5 disamping jalur hulu, petak jalan antara Stasiun Prupuk - Linggapura sekitar pukul12.22 WIB dan info dari masinis KA Barang 2722 (Karacibon service) terlihat bakaran rumput di dekat jalur hulu km 353+0/1 antara Stasiun Purwokerto - Notog pada pukul 14.12 WIB.
"KAI tentunya tidak membenarkan tindakan tersebut, mengingat saat ini musim kemarau dan kering yang dibarengi dengan angin kencang tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api," ujarnya.
"Keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama, untuk itu mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," tutup Krisbiyantoro.
Baca juga: Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api Kebablasan Akan Kena Denda

Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api yang Turun Tak Sesuai Relasi di Tiketnya
Selain imbauan soal pembakaran sampah, KAI juga merilis kebijakan baru untuk penumpang kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi.
Kebijakan ini diberlakukan PT KAI mulai 3 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, penumpang kereta api tidak diperbolehkan turun melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan
Jika terbukti melanggar, pelaku akan dikenakan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," imbuhnya, seperti dikutip dari laman kai.id.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Serta, penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Baca juga: Ganjar Pranowo Pantau Langsung Proses Pembersihan Pasca Kecelakaan Kereta Api vs Truk Tronton
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup Joni.
(TribunTravel.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel viral
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.