TRIBUNTRAVEL.COM - Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia akan digelar di Istana Negara pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Tahun ini, pemerintah akan kembali membuka gelaran upacara 17 Agustus untuk bisa dihadiri masyarakat umum.

Jadi siapa saja yang sudah mendaftar, akan mendapat undangan dan bisa mengikuti upacara 17 Agustus secara langsung di Istana Negara.
Sebagaimana biasanya, upacara 17 Agustus nantinya akan digelar dalama dua sesi.
Baca juga: Daftar 4 Promo Makanan Spesial Sambut 17 Agustus, Ada Burger King hingga Gokana Ramen
Adapun sesi yang pertama, yakni diadakan pada pagi hari untuk upacara pengibaran bendera merah putih.
Sementara sesi kedua digelar saat sore hari untuk upacara penurunan bendera merah putih.
TONTON JUGA:
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), sekaligus Ketua I Panitia Pelaksana HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa upacara ini boleh dihadiri oleh masyarakat umum.
Ada sebanyak 8.000 kuota, telah dipersiapkan bagi para tamu yang bermaksud ingin hadir dalam upacara tersebut.

“Kami hanya akan menyediakan undangan sebanyak 8.000 untuk upacara di istana, baik pada waktu pagi dan sore hari," kata Heru Budi Hartono dalam keterangan pers yang dikutip dari TribunJakarta, Rabu (2/8/2023).
Lantas, bagaimana cara ikut upacara 17 Agustus di Istana Negara?
Deputi Bidang Protokol, Pers, Media Sekretariat Presiden, Bey Machmuddin, mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri agar bisa ikut berpartisipasi dalam upacara tersebut.
Pendaftaran tersebut, akan dibuka dalam waktu dekat.
Bey Machmudin mengatakan, pendaftaran masyarakat yang ingin mengikuti upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara dapat dilakukan mulai besok, Kamis (3/8/2023).
"Dibuka Kamis. Masyarakat bisa ikut mendaftar, karena sudah tidak ada perayaan secara virtual," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Resep Tumpeng Merah Putih, Hidangan Spesial untuk Hari Kemerdekaan Indonesia
Menambahkan pernyataan itu, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, akan ada syarat tertentu untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara.
Persyaratan ini harus dipenuhi seluruh masyarakat dan bisa dipersiapkan sebelum mendaftar.
"(Ada) persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon undangan atau peserta yang akan hadir," kata Yusuf dilansir dari YouTube Kompas TV.
Adapun syarat mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara adalah sebagai berikut.
Baca juga: Mengenal Telok Abang, Tradisi Rebus Telur Merah di Palembang untuk Perayaan 17 Agustus
Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengunggah foto dirinya
- Telah divaksinasi booster pertama
Baca juga: KFC Bagi-bagi Promo Sambut Hari Kemerdekaan, Simak Harga dan Syaratnya
Cara Pendaftaran
1. Kunjungi website www.pandang.istanapresiden.go.id
2. Klik daftar.
3. Isi data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, daerah asal, salinan KTP, foto diri, serta bukti telah divaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga.
4. Pilih salah satu dari dua permohonan undangan berikut: upacara pengibaran bendera (09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (14.00 WIB).
5. Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan.
6. Klik "Simpan". Nantinya, peserta akan mendapatkan konfirmasi melalui email dan WhatsApp.
Baca juga: Mengenal Kisah Gerbong Maut, Tewaskan 46 Pejuang Kemerdekaan Akibat Dehidrasi dan Kelaparan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJakarta dengan judul Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Buruan Daftar!
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal 17 Agustus di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.