TRIBUNTRAVEL.COM - Odong-odong atau kereta kelinci merupakan transportasi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah yang banyak, biasanya buat wisata.
Transportasi odong-odong pun digemari anak-anak.

Odong-odong yang hadir sebagai wahana permainan ini membawa anak-anak berwisata keliling kota.
Namun, odong-odong atau kereta kelinci di Solo kini dilarang beroperasi.
Baca juga: Menengok Wajah Baru Lokananta, Kini Jadi Destinasi Budaya, Wisata dan Musik di Kota Solo.
Larangan beroperasinya odong-odong tertuang melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023.
Dilansir dari TribunJateng, Minggu (7/6/2023), Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan larangan odong-odong beroperasi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tonton juga:
Larangan odong-odong memiliki tujuan agar lalu lintas kota Solo semakin tertib lancar dan nyaman.
"Dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Kota Surakarta, untuk itu disampaikan beberapa hal," kata Taufiq.
Taufiq menegaskan tentang larangan kereta kelinci di Solo.

"Seperti larangan pengoperasian dan pangkalan kereta kelinci di Kota Surakarta," kata Taufiq kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).
Walaupun begitu, Taufiq mengatakan pengoperasian kereta kelinci hanya diperbolehkan di dalam kawasan wisata.
Baca juga: Tips Naik KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Pastikan Telah Memeriksa Jadwal Keberangkatan
Sehingga, tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.
Apabila ada pelanggar, Taufiq mengatakan akan ada berupa penindakan berupa sanksi pidana kepada mereka yang melanggar.
Odong-odong dilarang beroperasi di Solo berlaku mulai Jumat (30/6/2023).
"Jika terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud, penindakan terhitung sejak 30 Juni 2023," kataTaufiq.

Kereta kelinci dianggap sebagai kendaraan bermotor beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan.
Baca juga: Festival Kuliner Legendaris Hadir di Solo Mulai 8 Juli, Bakal Ada Bazaar Makanan Favorit Jokowi
Selain itu, juga dilengkapi Lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan.
Syarat-syarat teknis kendaraan bermotor beroda empat masuk pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: 5 Kuliner Malam di Solo yang Viral 2023, Kunjungi Susu Segar Shi Jack Kadipolo Terkenal Murah
Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Selain itu Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Taufiq.
Baca juga: Resep Tengkleng Kambing Khas Solo, Sajian Idul Adha yang Enak Tanpa Santan
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar Kota Solo di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.